JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan tengah memburu sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK) untuk Kapal Cumi KM Maulana 23. Penyelidikan kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kondisi kerja yang tidak manusiawi serta dugaan penahanan dokumen selama melaut.
"Kami telah menetapkan beberapa nama sebagai pihak yang dicari dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar seorang penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (14/10/2024), di Jakarta. Menurutnya, penyidik telah mengantongi identitas para pelaku yang berperan sebagai perekrut, penampung, maupun pengirim korban ke kapal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan bahwa sejumlah ABK tidak kunjung pulang meski kontrak kerja telah berakhir. Para korban diduga dipekerjakan secara paksa dengan jam kerja berlebihan, upah tidak dibayar, serta ancaman kekerasan apabila menolak perintah.
Modus Perekrutan dan Kronologi Pengungkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku merekrut korban melalui iming-iming pekerjaan sebagai ABK dengan penghasilan menjanjikan. Korban yang sebagian besar berasal dari daerah pesisir di Jawa Barat dan Jawa Tengah diminta menyerahkan dokumen identitas, yang kemudian ditahan oleh perekrut.
"Modusnya adalah merekrut korban dengan janji gaji besar, lalu dokumen ditahan dan korban diberangkatkan tanpa kejelasan kontrak kerja," kata sumber penyidik. Korban diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju wilayah perairan tertentu untuk menangkap cumi.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum laporan diterima. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik kapal dan agen perekrutan tenaga kerja tidak resmi.
Ancaman Pidana dan Upaya Penegakan Hukum
Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi dasar penyidikan. Pelaku yang terbukti bersalah terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda yang besar.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap pekerja dan martabat manusia," tegas penyidik. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait telah dilakukan untuk memastikan hak-hak korban dipulihkan.
Saat ini, sejumlah korban yang berhasil dievakuasi tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik juga mengumpulkan bukti dokumen, keterangan saksi, serta data perjalanan kapal untuk melengkapi berkas perkara.
Respons Instansi dan Perlindungan Korban
Kepolisian menegaskan bahwa upaya penangkapan terus dilakukan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas di area pelabuhan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi agar segera melapor agar dapat dilindungi sesuai ketentuan hukum.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi korban baru," ujar perwira yang enggan disebut namanya tersebut. Penegakan hukum terhadap TPPO di sektor kelautan disebutnya menjadi prioritas mengingat tingginya risiko eksploitasi terhadap ABK.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku. Polisi belum mengungkap jumlah pasti korban maupun pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kerja sebagai ABK yang tidak melalui jalur resmi. Perekrutan tenaga kerja kapal wajib mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan serta memiliki perjanjian kerja laut yang sah.
Comments (0)