Polisi Buru AK, Pembunuh Ayah dan Balita di Palu

PALU — Aparat Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah, tengah memburu seorang pria berinisial AK yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ayah dan anaknya yang masih berusia ...

Polisi Buru AK, Pembunuh Ayah dan Balita di Palu

PALU — Aparat Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah, tengah memburu seorang pria berinisial AK yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ayah dan anaknya yang masih berusia 2 tahun. Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah permukiman padat di wilayah Kecamatan Palu Timur pada Senin, 26 Juli 2026 malam, dan hingga kini terduga pelaku masih berstatus buron.

Kapolresta Palu, Kombes Pol M. Arif Budiman, dalam keterangan pers di Markas Polresta Palu, Selasa (27/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh kekuatan untuk menangkap AK. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku untuk melarikan diri. Seluruh jalur keluar kota sudah kami perketat. Tim gabungan dari Sat Reskrim dan Buser sudah diterjunkan sejak tadi malam,” ujarnya.

Kronologi Berdarah di Tengah Malam

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, aksi keji ini diduga berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban yang diketahui bernama Rahmat Hidayat (35 tahun) sedang berada di dalam rumah bersama istri dan anak bungsunya, Aisyah Ramadhani (2 tahun). Istri korban, sebut saja IR (32 tahun), sempat melihat pelaku masuk secara tiba-tiba dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang suaminya.

Upaya penyelamatan diri sempat dilakukan oleh IR yang berlari keluar rumah sambil membawa anak keduanya yang masih berusia 7 bulan. Namun, suami dan anak pertamanya tidak bisa diselamatkan. Keduanya ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh saat tetangga berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong.

“Korban ayah mengalami luka tusuk di bagian dada dan leher, sementara balita 2 tahun mengalami luka serupa di bagian perut. Sangat tragis,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Hendra Kusuma, kepada awak media.

Keterangan Istri Korban Jadi Kunci Identifikasi

Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi polisi dalam waktu relatif cepat berkat keterangan langsung dari istri korban. IR, yang merupakan saksi kunci dan selamat dari peristiwa tersebut, mengenali pelaku sebagai seseorang yang pernah berinteraksi dengan keluarganya beberapa hari sebelum kejadian.

“Istri korban memberikan ciri-ciri fisik dan identitas pelaku dengan cukup jelas. Dari situlah kami langsung menetapkan AK sebagai terduga tunggal dalam kasus ini. Keterangan beliau sangat vital,”

tegas Kombes Arif Budiman.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi di lapangan, AK diduga merupakan rekan bisnis korban yang beberapa waktu terakhir dilaporkan memiliki perselisihan terkait utang-piutang. Meski begitu, kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai motif pembunuhan lantaran masih dalam tahap pengejaran dan pengumpulan bukti tambahan. “Motif masih kami dalami, prioritas utama kami sekarang adalah penangkapan,” imbuh AKP Hendra.

Wajah dan Ciri Khas Pelaku Disebar Luas

Untuk mempercepat proses penangkapan, Polresta Palu telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AK, pria kelahiran Donggala, 1986, dengan tinggi badan sekitar 165 cm, kulit sawo matang, rambut ikal, dan memiliki tato bergambar naga di lengan kanan. Foto serta ciri-ciri pelaku sudah disebar ke seluruh polsek jajaran, terminal, pelabuhan, dan pos perbatasan antar-kabupaten.

“Kami meminta kepada seluruh warga Kota Palu dan sekitarnya, apabila melihat seseorang dengan ciri-ciri tersebut, jangan bertindak sendiri. Segera hubungi call center Polresta Palu di 0852-9977-XXXX atau datang ke pos polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,”

pungkas Kapolresta.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan. AK dianggap berbahaya karena melakukan aksinya dengan sangat brutal, sehingga masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mencoba mengonfrontasi pelaku secara langsung.

Pengejaran Diperluas dan Jerat Hukum Menanti

Hingga berita ini diturunkan, tim Buser Polresta Palu masih melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Polres Donggala, Polres Parigi Moutong, serta Polda Sulawesi Tengah untuk memperluas radius pencarian, termasuk pengawasan ketat terhadap jalur laut yang biasa digunakan untuk menyeberang ke provinsi lain.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Ini bukan lagi tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang merenggut nyawa seorang anak balita,” tegas AKP Hendra Kusuma menutup pernyataannya.

Situasi di TKP saat ini sudah kembali tenang setelah jenazah kedua korban dibawa ke RSUD Undata Palu untuk proses autopsi. Pihak keluarga serta tetangga sekitar masih dirundung duka mendalam atas peristiwa yang memilukan ini. Polresta Palu menargetkan penangkapan pelaku dalam waktu maksimal 1x24 jam ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User