Polisi Bongkar Komplotan Begal Incar Pengguna Aplikasi Kencan Gay

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar sindikat kejahatan jalanan yang menyasar pria pengguna aplikasi kencan khusus sesama jenis. Dalam operasi yang dilakukan pada akhir pekan lalu, petugas...

Polisi Bongkar Komplotan Begal Incar Pengguna Aplikasi Kencan Gay

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar sindikat kejahatan jalanan yang menyasar pria pengguna aplikasi kencan khusus sesama jenis. Dalam operasi yang dilakukan pada akhir pekan lalu, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi perampasan disertai penganiayaan terhadap korbannya. Modus yang dijalankan para pelaku cukup terorganisir, yaitu dengan memancing calon korban melalui platform digital untuk bertemu langsung, lalu mengikat dan mengabaikan mereka di sebuah area pemakaman di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (27/7) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan salah satu korban yang berhasil meloloskan diri. "Kami menerima laporan seorang pria berinisial R (28) yang mengaku diikat dan ditinggal di kompleks pemakaman umum setelah bertemu dengan seseorang yang dikenalnya lewat aplikasi. Dari situlah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tiga pelaku," ujar Arya. Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan masing-masing berinisial AP (26), DR (24), dan FS (25), semuanya merupakan warga Depok dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Modus Operandi yang Memanfaatkan Kerentanan Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku secara khusus membidik pengguna aplikasi Hornet, salah satu platform kencan yang populer di kalangan komunitas gay. AP, yang berperan sebagai pemikat, menggunakan foto profil palsu untuk menarik perhatian calon korban. Setelah komunikasi intens terjalin selama beberapa hari, AP akan mengajak korban bertemu di lokasi yang telah ditentukan bersama dua rekannya. Tempat pertemuan selalu dipilih yang jauh dari keramaian, sering kali di sekitar area pemakaman atau lahan kosong, dengan alasan menjaga privasi.

"Begitu korban tiba, dua pelaku lainnya yang sudah bersembunyi langsung menyergap. Mereka tidak hanya merampas barang berharga, tetapi juga menganiaya korban secara fisik," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Dimas Arifianto, yang memimpin langsung penangkapan. Barang-barang yang menjadi incaran meliputi telepon seluler, dompet, perhiasan, dan dalam beberapa kasus, kendaraan bermotor milik korban. Setelah berhasil menguras harta benda korban, para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban atau tali rafia, lalu meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian yang sepi.

Korban Diikat dan Ditinggalkan di Makam, Timbulkan Trauma Mendalam

Salah satu korban, R, menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya pada pertengahan Juli 2026. Pria yang bekerja sebagai konsultan pemasaran itu mengaku dihubungi oleh akun dengan nama samaran "Rama" melalui aplikasi Hornet. Setelah mengobrol selama tiga hari, mereka sepakat bertemu di sebuah kafe kecil di perbatasan Depok-Bogor. Namun setibanya di lokasi, R justru diarahkan ke sebuah gang sempit menuju tempat parkir yang dikelilingi pepohonan rindang.

"Di sana saya didorong oleh dua orang dari belakang. Saya dipukul, diseret ke dalam semak-semak, dan tangan saya diikat ke belakang dengan kabel ties. Mereka mengambil iPhone, dompet berisi uang tunai Rp2,3 juta, serta STNK dan BPKB motor saya yang kebetulan tersimpan di tas. Lalu mereka pergi begitu saja dan meninggalkan saya dalam keadaan terikat di dekat makam peninggalan Belanda," tutur R dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikutip penyidik. Korban baru bisa melepaskan diri sekitar dua jam kemudian setelah seorang pemulung yang melintas mendengar teriakannya.

Trauma psikologis yang dialami korban pun tidak ringan. R mengaku sempat takut menggunakan ponselnya kembali dan menghapus seluruh aplikasi kencan yang terpasang. Pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah diberikan untuk membantu pemulihannya. Polisi menduga jumlah korban bisa lebih dari lima orang, mengingat tidak semua kasus berani dilaporkan karena stigma atau kekhawatiran identitas seksual mereka terekspos.

Polisi Ringkus Tiga Pelaku, Barang Bukti Disita

Penangkapan terhadap trio pelaku dilakukan dalam tempo kurang dari 72 jam setelah laporan masuk. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AKBP Dimas melacak alamat IP dan nomor telepon yang digunakan tersangka AP, yang ternyata masih aktif di aplikasi Hornet dengan profil berbeda. Pada Jumat (24/7) malam, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pancoran Mas, tempat ketiganya berkumpul.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler merek Samsung dan Redmi yang diduga milik korban sebelumnya, tiga buah kartu ATM berbeda nama, dua pasang pelat nomor kendaraan palsu, gulungan lakban hitam, serta satu unit sepeda motor matik Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraksi. AKBP Dimas menegaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tambahan pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, karena dari hasil interogasi, mereka mengaku telah mempelajari modus ini dari forum daring," kata Dimas. Polisi meminta masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada ajakan bertemu di tempat yang tidak dikenal. Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menargetkan kelompok minoritas yang rentan menjadi korban kejahatan namun enggan melapor.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polres Metro Depok membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan serupa. "Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional," tutup Kapolres Arya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User