Polisi Bekuk Tiga Begal Bermodus Kencan Aplikasi Sesama Jenis di Depok
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Depok menangkap tiga orang pria yang diduga kuat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi baru, yakni memanfaatkan aplika...
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Depok menangkap tiga orang pria yang diduga kuat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi baru, yakni memanfaatkan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis. Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 26 Juli 2026, di sebuah indekos wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (24), AF (27), dan RD (25) kini telah ditetapkan sebagai tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Comments (0)