Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas Toko Diduga Jual Hasil PETI
Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (11/8/2026), dan menyita ratusan gram emas serta sejumlah peralatan tambang ...
Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (11/8/2026), dan menyita ratusan gram emas serta sejumlah peralatan tambang yang diduga terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti kasus jaringan penambangan ilegal yang telah ditetapkan dalam agenda prioritas keamanan wilayah.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan di toko perdagangan logam mulia tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari ratusan gram emas dalam bentuk perhiasan dan bongkahan, serta peralatan pengolahan bijih yang diduga dimanfaatkan untuk memproses hasil tambang liar. Lokasi penggeledahan berada di pusat perdagangan Kabupaten Kampar yang selama ini menjadi salah satu sentra distribusi hasil pertambangan rakyat di wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol. Drs. Surya Dharma, M.H., menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan hukum acana pidana yang berlaku. Menurutnya, barang bukti yang disita kini telah diamankan di gudang penyimpanan Mapolda Riau untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami melakukan penyitaan terhadap ratusan gram emas dan alat-alat pengolahan yang ditemukan di lokasi. Seluruh barang bukti ini akan diperiksa untuk menelusuri rantai distribusi hasil PETI dari lokasi tambang hingga ke pihak pengecer," tegas Irjen Pol. Surya Dharma.
Penyidik juga menyita dokumen transaksi yang diduga mencatat pembelian emas dari sejumlah individu yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah disusun untuk menentukan status hukum pemilik dan pengelola toko.
Keterkaitan dengan Jaringan PETI
Polda Riau menegaskan bahwa penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira bukanlah tindakan terpisah, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap jaringan PETI yang beroperasi di beberapa titik di Provinsi Riau. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar pekan lalu, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah menyepakati keputusan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan penerimaan negara.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa emas yang diperdagangkan di toko tersebut diduga bersumber dari aktivitas penambangan di kawasan hutan dan lahan masyarakat yang tidak dilengkapi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Praktik ini, menurut penyidik, melibatkan rantai mulai dari pekerja tambang di lokasi, kolektor, hingga pihak pengecer yang menyalurkan hasil tambang ke pasar formal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Andi Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah memetaikan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Dalam rapat Pleno penyidikan yang digelar di ruang command center Mapolda Riau, tim penyidik telah menetapkan beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur atau pihak swasta yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI ini. Tim akan bekerja secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Kombes Pol. Andi Wijaya.
Langkah Penegakan Hukum ke Depan
Atas temuan tersebut, Polda Riau berencana memperluas penyidikan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas aliran perdagangan emas hasil tambang liar. Langkah ini diambil menindaklanjuti instruksi dari pimpinan kepolisian pusat agar kasus PETI ditangani secara terintegrasi melibatkan berbagai pihak berwenang.
Irjen Pol. Surya Dharma menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik dan pegawai Toko Emas Syafira untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik akan menetapkan tersangka dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan formal sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain aspek pidana, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang menjadi sumber emas tersebut. Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kampar, telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku.
Hingga saat ini, barang bukti yang disita masih dalam proses penilaian oleh tim ahli forensik kepolisian untuk menentukan kadar, berat, dan nilai ekonomis secara pasti. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan PETI di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual hasil tambang yang tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)