Polda Periksa Empat Anak dalam Kasus Promosi Vape Bigmo
Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang anak yang diduga dilibatkan dalam promosi rokok elektronik atau vape oleh Muhammad Jannah alias Bigmo. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Perlindung...
Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang anak yang diduga dilibatkan dalam promosi rokok elektronik atau vape oleh Muhammad Jannah alias Bigmo. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dengan pendampingan keluarga, di tengah penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keempat anak tersebut telah dilaksanakan dalam rangkaian penyelidikan yang dimulai sejak akhir pekan lalu. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Penyelidik telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga, serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman siaran langsung, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya. Barang bukti tersebut, menurut Budi, akan dianalisis untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Bigmo.
"Penyelidikan telah menerbitkan laporan informasi pada tanggal 2 Agustus 2026 dan saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
Jadwal Klarifikasi Bigmo
Muhammad Jannah alias Bigmo dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (10/8) di Polda Metro Jaya. Hingga kini penyidik masih mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut dan belum menetapkan pasal maupun tersangka dalam perkara ini.
Budi menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap Bigmo merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dari semua pihak terkait. Ia menambahkan bahwa penyidik akan memanggil saksi ahli jika diperlukan untuk memperkuat analisis hukum terhadap kasus ini.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektronik. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.
Dalam video yang beredar di akun YouTube milik Bigmo, terlihat sejumlah anak diajak untuk mempromosikan liquid vape saat live streaming. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan promosi produk yang berbahaya bagi kesehatan.
Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap hubungan kerja antara Bigmo dengan PT TLI, perusahaan yang diduga terkait dengan produksi atau distribusi produk vape tersebut. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses promosi yang melibatkan anak.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, termasuk pihak perusahaan dan kreator konten yang terlibat dalam produksi video promosi. Ia memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bigmo maupun pihak PT TLI terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Masyarakat diharapkan tetap menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya pelibatan anak dalam kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan anak menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.
Comments (0)