Polda Metro Ungkap Modus Aplikasi Judol Gunakan Siaran Langsung Porno untuk Kelabui Sistem Bank

Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik men

Jul 07, 2026 - 23:43
0 0
Polda Metro Ungkap Modus Aplikasi Judol Gunakan Siaran Langsung Porno untuk Kelabui Sistem Bank

Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka perseorangan dan lima tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online (judol), pornografi digital, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi yang tergolong canggih untuk mengelabui sistem perbankan nasional. Aplikasi HOT51 tidak hanya menyediakan permainan judi, tetapi juga mengintegrasikan konten pornografi dalam bentuk siaran langsung guna memuluskan transaksi keuangan ilegal mereka.

Modus yang dijalankan sindikat ini berpusat pada pengaburan identitas transaksi. Saat pengguna aplikasi melakukan deposit untuk bermain judi atau membayar konten siaran langsung dewasa, transaksi tersebut tidak dicatat sebagai pembayaran perjudian dalam sistem perbankan. Sebaliknya, dana yang masuk dialihkan melalui berbagai lapisan perusahaan dan saluran pembayaran resmi agar terdeteksi sebagai transaksi bisnis normal.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).

Berawal dari Patroli Siber

Menurut penuturan Kombes Iman, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Tim siber mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan ribuan transaksi keuangan mencurigakan dalam periode singkat. Aktivitas ini kemudian memicu penyelidikan lebih mendalam dengan pendekatan follow the money atau penelusuran aliran aset keuangan para pelaku.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana yang terkumpul dari para pemain judi dan pengguna konten pornografi di aplikasi HOT51 disalurkan secara terstruktur melalui beberapa perusahaan payment gateway sebelum akhirnya masuk ke rekening-rekening korporasi yang dikelola oleh para tersangka. Pola ini sengaja dirancang agar sistem pemantau transaksi perbankan tidak mencurigai aliran dana tersebut sebagai bagian dari kegiatan ilegal.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa penggunaan konten pornografi dalam siaran langsung di aplikasi ini berfungsi ganda, selain menghasilkan pendapatan langsung dari pengguna, konten tersebut juga menjadi umpan untuk menarik korban agar terlibat dalam aktivitas perjudian. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang tentang Perjudian, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterlibatan korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini juga menjadi perhatian serius, mengingat peran perusahaan payment gateway dan rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aplikasi-aplikasi yang menawarkan konten dewasa maupun permainan berhadiah, karena modus serupa berpotensi menjerat korban ke dalam lingkaran judi online yang sulit dilacak. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan payment gateway mencurigakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User