Polda Metro Tetapkan Tersangka Sindikat Penyebar Hoaks

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyebaran berita bohong atau hoaks berskala nasional. Pen...

Polda Metro Tetapkan Tersangka Sindikat Penyebar Hoaks

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyebaran berita bohong atau hoaks berskala nasional. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rendy Septiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter, Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). Keenam tersangka ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang pada 24 hingga 26 Juli 2026.

Peran Tersangka dan Jaringan Terstruktur

Kombes Pol. Rendy Septiawan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang terbagi secara sistematis dalam jaringan tersebut. Tiga tersangka berinisial RA (41), DS (36), dan YW (33) bertindak sebagai kreator konten yang merancang narasi palsu menggunakan perangkat penyunting berbasis kecerdasan buatan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, FH (29) dan MR (44), berperan sebagai operator akun media sosial yang menyebarluaskan konten hoaks melalui lebih dari 200 akun anonim di berbagai platform. Satu tersangka berinisial SN (38) diduga sebagai koordinator yang menghubungkan sindikat dengan pihak pemesan konten.

"Jaringan ini bekerja secara profesional dan terorganisir. Mereka menerima pesanan untuk memproduksi dan menyebarkan informasi palsu dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp150 juta per paket kampanye, tergantung pada tingkat kesulitan dan jangkauan penyebaran yang diminta," ujar Kombes Pol. Rendy Septiawan di hadapan awak media.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda, penyidik menyita barang bukti berupa 17 unit telepon seluler, 9 laptop, 4 tablet, 2 server portabel, serta dokumen transaksi keuangan senilai total Rp2,7 miliar yang tercatat dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan penelusuran forensik digital, sindikat ini telah memproduksi sedikitnya 87 konten hoaks yang mencakup isu politik, kesehatan publik, bencana alam, dan stabilitas ekonomi.

"Modus yang digunakan adalah menciptakan konten yang menyerupai format berita resmi, lengkap dengan logo lembaga pemerintah dan media massa terkemuka yang dipalsukan. Mereka kemudian menyebarkannya melalui jaringan akun bot yang telah dipersiapkan untuk menciptakan kesan viral," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhimas Prasetyo, dalam pemaparan teknis.

Dampak dan Kerugian Akibat Hoaks

AKBP Dhimas Prasetyo menambahkan bahwa beberapa konten hoaks yang disebarkan sindikat ini telah menimbulkan keresahan signifikan di masyarakat. Pada kasus hoaks terkait sistem perbankan nasional yang disebarkan pada Mei 2026, tercatat terjadi kepanikan yang menyebabkan penarikan dana massal di sejumlah bank daerah. Sementara itu, hoaks mengenai bencana alam di wilayah Jawa Barat pada Juni 2026 mengakibatkan evakuasi massal yang tidak perlu di tiga kabupaten.

"Kami mencatat kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp12 miliar, belum termasuk kerugian immateriil berupa kepanikan publik dan menurunnya kepercayaan terhadap institusi resmi," tegas AKBP Dhimas.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

"Kami juga sedang mendalami kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat adanya aliran dana yang signifikan dalam operasional sindikat ini," tambah Kombes Pol. Rendy Septiawan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks. Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan konten mencurigakan yang berpotensi menimbulkan keresahan," pungkas Kombes Pol. Rendy. Polda Metro Jaya membuka kanal pengaduan melalui call center 110 dan akun media sosial resmi @tmcpoldametro untuk menerima laporan masyarakat terkait peredaran berita bohong.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User