Polda Metro Jerat 12 Tersangka Kasus PSK Anak di Bekasi, Ini Perannya

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial di sejumlah kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak dua

Jul 08, 2026 - 17:52
0 0
Polda Metro Jerat 12 Tersangka Kasus PSK Anak di Bekasi, Ini Perannya

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial di sejumlah kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak dua belas orang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Pengungkapan di Empat Kafe

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi penetapan belasan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026. Menurutnya, jaringan ini beroperasi di empat kafe berbeda yang terletak di kawasan Cibitung, dan berhasil dibongkar setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus.

"Tetapkan 12 tersangka," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers yang dihadiri oleh sejumlah media, termasuk Apaberita.com, Rabu (8/7/2026).

Kombes Rita menjelaskan bahwa para tersangka memiliki pekerjaan resmi di kafe-kafe tersebut, namun di balik aktivitas rutin mereka, mereka secara sistematis menjalankan bisnis ilegal yang merendahkan martabat anak. "Mereka memiliki pekerjaan masing-masing di empat kafe yang kami bongkar. Namun, di sela-sela pekerjaan mereka di kafe, para tersangka juga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak-anak yang dijadikan PSK," ungkapnya lebih lanjut.

Peran Tersangka dalam Jaringan

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa setiap tersangka memegang peran spesifik dalam operasi kejahatan ini. Sebagian bertindak sebagai pemilik atau manajer kafe yang menyediakan lokasi dan mengelola bisnis secara langsung. Mereka mengatur jam operasional, menetapkan tarif, dan memastikan arus transaksi berjalan lancar. Sementara itu, tersangka lain berperan sebagai perekrut yang menargetkan anak-anak dari latar belakang rentan, seringkali iming-iming pekerjaan sebagai pelayan atau staf kafe.

Modus perekrutan yang digunakan sangat licik: para korban dijanjikan gaji tetap dan tempat tinggal, namun begitu mereka bergabung, mereka dipaksa untuk melayani pelanggan secara seksual. Kekerasan psikologis dan ancaman digunakan untuk memastikan anak-anak tersebut tidak melarikan diri atau melapor kepada pihak berwajib. Selain itu, ada pula tersangka yang bertugas sebagai pengawas atau "pengatur" yang memantau aktivitas para korban dan menghubungkan mereka dengan calon pelanggan.

Pendampingan Korban dan Tindak Lanjut

Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan rehabilitasi fisik dan psikologis bagi korban yang berhasil diselamatkan. Para anak yang menjadi korban eksploitasi langsung dirujuk ke rumah aman untuk mendapatkan konseling dan pendidikan alternatif, agar mereka dapat memulihkan diri dari trauma dan kembali ke kehidupan normal.

Penetapan 12 tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas jaringan TPPO yang semakin marak. Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Kombes Rita menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi eksploitasi anak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mencurigai adanya praktik serupa di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari kejahatan kemanusiaan.

Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Apaberita.com, media yang selalu menyajikan laporan mendalam dan terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User