Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Tersangka Sindikat Hoaks Digital
Penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus sindikat terorganisir penyebaran informasi palsu atau hoaks yang beroperasi s...
Penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus sindikat terorganisir penyebaran informasi palsu atau hoaks yang beroperasi secara digital. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026) pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Andi Prabowo didampingi oleh Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Polisi Pandu Winata.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sejak bulan Maret hingga Juli 2026, tim kami telah mengidentifikasi dan menangkap enam orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan nasional penyebar konten bohong. Mereka menjalankan operasi terstruktur dengan peran masing-masing, mulai dari perancang konten, editor, hingga penyebar di berbagai platform media sosial,” ujar Komisaris Besar Pandu Winata di hadapan awak media.
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan secara serentak di tiga kota besar pada Jumat (24/7/2026), yaitu di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 18 unit telepon seluler, 6 laptop, 3 server kecil, serta puluhan kartu SIM yang digunakan untuk membuat akun anonim. Barang bukti elektronik tersebut kini telah diamankan di laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis lebih mendalam.
Enam tersangka tersebut berinisial BCP (45), YRL (37), DKT (29), MFH (34), ASK (28), dan RPS (41). Dua di antaranya diketahui merupakan tenaga lepas di bidang desain grafis dan penulisan konten, sementara lainnya adalah pengelola akun media sosial dengan jumlah pengikut yang cukup besar.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Menurut keterangan polisi, sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun 2025 dengan modus utama menerima pesanan dari pihak tertentu untuk menciptakan dan menyebarluaskan narasi yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Materi hoaks yang diproduksi mencakup isu kesehatan, bencana alam, hingga politik praktis. Setiap konten diberi sentuhan visual dan naratif agar terlihat meyakinkan, lalu disebarluaskan melalui akun palsu dan grup percakapan tertutup secara terkoordinasi.
“Mereka mendapatkan imbalan antara Rp 12 juta hingga Rp 75 juta per bulan, tergantung jumlah dan jangkauan konten yang berhasil disebarkan. Dalam kurun waktu tertentu, aliran dana ke rekening penampung mencapai angka Rp 2,1 miliar. Kami masih mendalami pihak pemesan yang diduga berasal dari sektor swasta dan politik,” jelas Pandu Winata.
Transaksi keuangan dilacak melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi menduga ada keterlibatan lebih dari 20 akun bank fiktif yang digunakan untuk memotong jalur pendanaan.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Bidang Humas menambahkan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya. Satuan tugas antihoaks di Polda Metro Jaya juga akan terus memantau peredaran informasi di ruang digital,” tegas Komisaris Besar Andi Prabowo.
Polisi juga menyatakan akan melakukan kerja sama dengan platform media sosial untuk menurunkan konten-konten hoaks yang sudah terlanjur beredar serta memblokir akun-akun yang terlibat. Pihak Kepolisian Daerah lainnya pun diinstruksikan untuk meningkatkan patroli siber guna mengantisipasi kemunculan jaringan serupa di wilayah lain.
Comments (0)