Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Pasir Timah Bangka Belitung

APABERITA, JAKARTA — Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram pasir timah asal Provinsi Kepulauan Bangka ...

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Pasir Timah Bangka Belitung

APABERITA, JAKARTA — Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram pasir timah asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diangkut menggunakan truk jasa ekspedisi. Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya setelah petugas menemukan muatan ilegal itu tersembunyi di dalam kendaraan pengangkut barang. Hingga kini, kepolisian menyatakan proses penyelidikan terhadap perkara ini masih berlangsung guna mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pasir timah tersebut diduga hendak didistribusikan tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batubara. Petugas yang menemukan barang bukti langsung melakukan pengamanan terhadap muatan beserta kendaraan yang digunakan, kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan pemeriksaan intensif di lingkungan Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Modus Pengangkutan Melalui Jalur Distribusi Logistik

Kepolisian menyatakan para pelaku diduga memanfaatkan layanan jasa ekspedisi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Pasir timah seberat 150 kilogram itu dikemas sedemikian rupa dan disamarkan di antara muatan barang umum agar tidak menimbulkan kecurigaan selama perjalanan dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung menuju Jakarta dan sekitarnya.

Modus penyelundupan komoditas tambang melalui jalur logistik resmi dinilai bukan hal baru. Jalur laut dari pelabuhan di Bangka Belitung menuju pelabuhan di kawasan utara Jakarta kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan hasil tambang tanpa dokumen, sebelum kemudian didistribusikan melalui jalur darat menggunakan truk pengangkut barang.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak pengirim maupun penerima barang. Penyelidikan masih berlanjut dan setiap perkembangan akan kami sampaikan," demikian keterangan resmi jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Penyelidikan Diperluas untuk Mengungkap Jaringan

Dalam proses penyelidikan, kepolisian menelusuri asal-usul pasir timah tersebut, termasuk lokasi penambangan, pihak yang mengumpulkan hasil tambang, serta dokumen pengiriman yang menyertai muatan. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar mengingat volume barang bukti yang diamankan mencapai 150 kilogram.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengangkutan barang. Penyidik menegaskan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana yang memadai, status perkara akan ditingkatkan ke tahap berikutnya dengan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Timah Merupakan Komoditas Strategis yang Dilindungi Undang-Undang

Timah merupakan salah satu komoditas mineral strategis nasional. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap pasokan timah dunia. Karena nilai ekonomisnya yang tinggi, komoditas ini kerap menjadi sasaran penambangan ilegal maupun penyelundupan lintas daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan wajib dilengkapi perizinan resmi. Ketentuan Pasal 161 dalam undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengangkutan hasil tambang tanpa izin.

Selain itu, tata niaga timah di dalam negeri diatur secara ketat oleh pemerintah melalui kementerian teknis terkait, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan dan pemasaran yang selama ini didominasi badan usaha milik negara di sektor pertimahan. Pengangkutan pasir timah tanpa dokumen yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan royalti maupun terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Komitmen Kepolisian Menjaga Sumber Daya Alam Nasional

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan sumber daya alam yang melintasi wilayah perairan maupun jalur distribusi di bawah kewenangannya. Pengungkapan kali ini dinilai menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kekayaan alam nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, termasuk pelaku usaha jasa pengiriman barang, untuk bersikap waspada dan tidak menerima pengiriman komoditas yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi penyelundupan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini disusun, barang bukti 150 kilogram pasir timah beserta kendaraan pengangkutnya masih diamankan di lingkungan Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User