Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka dan Rp220 Juta Disita

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan pembuat dan penyebar berita bohong (hoaks) yang beroperasi secara terorganisir di media s...

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka dan Rp220 Juta Disita

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan pembuat dan penyebar berita bohong (hoaks) yang beroperasi secara terorganisir di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), aparat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp220 juta sebagai barang bukti utama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Santoso, menyatakan bahwa sindikat ini telah bekerja secara profesional dengan klien yang membayar untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten palsu guna memengaruhi opini publik.

“Ini bukan sekadar akun perorangan yang iseng membuat hoaks. Kami menemukan struktur kerja yang rapi, pembagian tugas, hingga sistem pembayaran layaknya perusahaan buzzer profesional,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan terhadap sejumlah akun media sosial yang secara masif menyebarkan informasi menyesatkan terkait isu politik dan kebijakan pemerintah.

Dua Lokasi Penggerebekan dan Barang Bukti

Penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan secara simultan pada Sabtu malam (25/7/2026) di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dan sebuah kantor kecil di apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Dari kedua tempat itu, tim penyidik menyita 14 unit ponsel pintar, 5 laptop, 3 CPU, puluhan kartu SIM prabayar, serta dokumen yang mencatat pembagian tugas dan arus keuangan sindikat. Uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari klien diamankan dalam sebuah brankas di lokasi Kuningan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Suhendro, menyebut bahwa para tersangka memiliki peran yang jelas. Tiga orang bertindak sebagai penyusun skrip konten dan pembuat grafis, dua orang sebagai admin akun penyebar, satu orang sebagai koordinator lapangan yang mengelola ribuan akun bot, dan dua lainnya adalah perekrut klien sekaligus pemilik modal. “Mereka membuka jasa pembuatan kampanye hitam dan penjualan sentimen di dunia maya. Sistem pembayarannya bahkan bertingkat, ada sistem membership bulanan untuk klien tetap,” jelas Kombes Pol. Adi Suhendro.

Modus Operandi dan Dampak Konten

Modus operandi sindikat ini cukup canggih. Mereka menerima pesanan dari individu atau kelompok yang ingin menjatuhkan reputasi pihak tertentu atau menggiring opini publik terhadap suatu isu. Klien cukup memberikan pokok bahasan dan sudut pandang yang diinginkan. Tim konten kemudian memproduksi narasi palsu yang diramu dengan data-data seolah-olah valid, termasuk memanipulasi tangkapan layar portal berita dan mencatut nama lembaga resmi. Konten yang sudah jadi disebar melalui ribuan akun bot yang dikendalikan secara terpusat oleh admin, lengkap dengan skema amplifikasi berbayar untuk memicu trending di platform X, TikTok, dan Facebook.

“Korban dari berita bohong yang mereka sebarkan sangat luas. Beberapa kasus yang kami dalami termasuk hoaks tentang kebijakan kesehatan yang memicu kepanikan, fitnah terhadap pejabat publik yang berujung pada intimidasi di dunia nyata, serta provokasi bermuatan SARA yang bisa merusak kerukunan,” ujar Kombes Pol. Adi Suhendro. Polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 25 isu hoaks besar yang diproduksi sindikat ini dalam tiga bulan terakhir. Salah satu contohnya adalah klaim palsu tentang wabah penyakit yang menyebabkan beberapa wilayah mengalami kepanikan massal dan kerugian ekonomi para pedagang kecil.

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebohongan atau menyesatkan publik. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, karena ada pembagian peran yang sistematis.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tim penyidik tengah menelusuri aliran dana ke rekening para tersangka untuk mengungkap identitas para klien yang membayar kampanye hoaks. “Kami akan panggil pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi modal dan pemesan konten. Tidak ada ruang bagi mereka yang bermain di balik layar untuk mengotori ruang publik kita dengan kebohongan,” tegas Kombes Pol. Budi Santoso. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi dan segera melaporkan jika menemukan konten mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Sementara itu, pengamat media sosial dari Universitas Indonesia, M. Yudha Prawira, menilai pengungkapan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum di ranah digital. “Sindikat buzzer profesional semacam ini sangat berbahaya karena mereka mampu menciptakan realitas buatan yang bisa memobilisasi massa secara nyata. Kerja sama antara platform media sosial dan aparat penegak hukum harus lebih erat untuk memotong mata rantai pendanaannya,” katanya. Polda Metro Jaya memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mempercepat proses take down akun-akun yang terafiliasi dengan jaringan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User