Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Bigmo atas Kasus Vape pada 10 Agustus
Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menindaklanjuti laporan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape yang dilakukan oleh...
Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menindaklanjuti laporan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape yang dilakukan oleh pemilik kanal YouTube Niceguymo, Muhammad Jannah, yang dikenal dengan sapaan Bigmo. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor pada Senin, 10 Agustus mendatang.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di sela-sela kegiatannya di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 Agustus. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhammad Jannah merupakan bagian dari proses penyelidikan yang kini tengah berjalan di bawah kendali Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
"Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin 10 Agustus," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Budi menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan laporan informasi pada tanggal 2 Agustus 2026. Setelah itu, serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Beberapa barang bukti digital telah diamankan dari pelapor, termasuk rekaman siaran langsung (live streaming), cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya.
"Penyelidikan telah menerbitkan laporan informasi pada tanggal 2 Agustus 2026 dan saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
Menurut Budi, pihaknya masih menganalisis seluruh barang bukti digital dan dokumen yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan pasal maupun tersangka. Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi dan Potensi Perdamaian
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan bahwa kepolisian membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari pelapor dan terlapor memilih untuk menyelesaikan perkara secara damai, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kerap diterapkan dalam penanganan perkara tertentu.
"Jadi antara kedua belah pihak, orang yang melakukan pengaduan dengan pihak yang diadukan, apabila misalnya terjadi perdamaian, ada sisi ruang keadilan bagi mereka, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Budi.
Kendati demikian, Budi mengingatkan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana murni. Keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada.
Kronologi Laporan dan Dampak Hukum
Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di kanal YouTube Niceguymo yang memperlihatkan Bigmo mengajak seorang anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Aksi tersebut menuai kecaman publik karena dinilai melanggar ketentuan perlindungan anak serta regulasi periklanan produk tembakau dan rokok elektrik. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Metro Jaya pada awal Agustus 2026.
Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya kini tengah mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kegiatan promosi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang merekrut, mempekerjakan, atau memanfaatkan anak untuk kegiatan yang dapat merugikan kesehatan dan perkembangan fisik maupun mentalnya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, penggunaan anak dalam promosi produk vape juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan tersebut secara tegas melarang penayangan iklan produk tembakau yang melibatkan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bigmo belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal klarifikasi yang telah ditentukan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya, terutama terkait komitmen penegakan hukum dalam melindungi anak dari eksploitasi komersial.
Polda Metro Jaya memastikan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitarnya.
Comments (0)