Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat Ibu Kota dengan menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Jumat, 11 September 2026. Fasilitas pelayanan bergerak ini dihadirkan guna mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pusat.
Pelayanan publik ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Fasilitas mobil keliling ini secara khusus melayani perpanjangan masa aktif untuk kategori SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) yang masih berlaku.
Sebaran Lokasi Mobil SIM Keliling Hari Ini
Bagi masyarakat yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, petugas telah disiagakan di titik-titik keramaian berikut:
- Jakarta Timur: Area Parkir Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Halaman Parkir LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobi Utama Mall Artha Gading
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk mengantisipasi kepadatan antrean. Pelaksanaan perpanjangan SIM di lokasi mengikuti tahapan operasional berikut:
- Pukul 08.00 WIB: Petugas membuka registrasi awal, pembagian nomor antrean, dan verifikasi kelengkapan berkas fisik pemohon.
- Pemeriksaan Kesehatan: Pemohon diarahkan menjalani tes kesehatan fisik dan tes psikologi yang tersedia langsung di area mobil layanan.
- Pembayaran Biaya PNBP: Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan di loket resmi perbankan atau kasir petugas.
- Pengambilan Data Biometrik: Pemohon memasuki mobil operasional untuk proses pemindaian sidik jari, perekaman tanda tangan digital, dan sesi foto identitas.
- Penerbitan SIM: Petugas mencetak fisik kartu SIM baru dan langsung menyerahkannya kepada pemohon dalam estimasi waktu 15 hingga 30 menit.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Layanan SIM Keliling ini hanya memproses dokumen yang masa berlakunya masih aktif. Keterlambatan satu hari saja mengharuskan pembuatan ulang di Satpas Daan Mogot," ujar perwira Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ketentuan Tarif dan Dokumen Persyaratan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi perpanjangan PNBP ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum mencakup tarif pemeriksaan kesehatan serta uji psikologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di lokasi.
Adapun dokumen wajib yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar, kartu SIM lama yang asli beserta salinannya, serta bukti kelulusan tes kesehatan dan psikologi. Pemohon juga dianjurkan membawa alat tulis sendiri demi kelancaran proses administrasi di lapangan.
Comments (0)