Polda Metro Bongkar Jaringan Buzzer Hoax Terorganisir, Delapan Tersangka Diamankan
Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan penangkapan delapan anggota sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong secara masif di media sosial. Penangkapan...
Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan penangkapan delapan anggota sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong secara masif di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (26/6/2026) dini hari. Delapan tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya diduga merupakan sel utama dari jejaring yang telah mendistribusikan ribuan unggahan provokatif dan menyesatkan selama kurun waktu satu setengah tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Gunawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam selama tiga bulan terakhir. “Sindikat ini bukan sekadar penyebar isu liar, melainkan jaringan bisnis gelap yang sengaja memanipulasi informasi untuk meraup keuntungan material dan mempengaruhi opini publik. Skala operasinya sangat luas, mencakup isu politik, kesehatan, hingga isu sosial kemasyarakatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/6/2026).
Peran Delapan Tersangka: Dari Pemodal Hingga Operator Akun
Berdasarkan keterangan penyidik, delapan tersangka memiliki peran yang terstruktur rapi dalam rantai produksi hoaks. Masing-masing memegang fungsi krusial yang saling menopang jalannya sindikat.
Pertama, tersangka berinisial AR (45) didapuk sebagai pemberi dana utama. Ia bertanggung jawab atas pengucuran modal kerja yang digunakan untuk membeli akun anonim, perangkat keras, hingga membayar honorarium anggota sindikat. Kedua, PM (34) berperan sebagai perancang narasi dan editor konten. Mantan jurnalis tabloid ini bertugas merancang sudut pandang berita palsu yang sulit dibedakan dengan produk jurnalisme resmi. Ketiga, FK (29) bertindak sebagai penulis konten yang memproduksi antara 10 hingga 15 artikel palsu setiap harinya dengan beragam tema, mulai dari fitnah terhadap tokoh hingga klaim medis tanpa dasar.
Keempat, AL (25) merupakan operator akun anonim yang mengelola lebih dari 200 akun media sosial di pelbagai platform, termasuk yang menggunakan identitas palsu warga negara asing. Kelima, DR (38) berperan sebagai perekrut buzzer lepas yang merangkul mahasiswa dan ibu rumah tangga untuk menyebarluaskan konten hoaks melalui grup tertutup. Keenam, TN (41), seorang teknisi jaringan, bertugas menyamarkan alamat IP dan membangun sistem untuk menghindari deteksi algoritma anti-hoaks. Ketujuh, HJ (31) menjadi penghubung dengan klien yang memesan kampanye hitam, baik individu maupun kelompok tertentu. Terakhir, SP (39) mengelola keuangan dan mencatat seluruh transaksi ilegal, termasuk pembayaran melalui dompet digital anonim.
Aliran Dana dan Skema Produksi Hoaks
Hasil audit sementara menunjukkan aliran dana sindikat ini mencapai Rp4,2 miliar sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Dana tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang disebut penyidik sebagai “pelanggan dengan kepentingan tertentu”, yang membayar antara Rp5 juta hingga Rp25 juta untuk setiap paket konten, tergantung pada kompleksitas narasi dan target viralitas. Sebanyak 60% dana digunakan untuk operasional, 25% untuk keuntungan inti sindikat, dan 15% untuk memberi insentif kepada buzzer harian lepas.
Modus yang digunakan cukup canggih: setelah klien memberikan pesanan—seperti menurunkan elektabilitas tokoh politik atau memicu keresahan terhadap kebijakan baru—tim editor akan merancang sudut pandang dan mencari bahan parsial untuk dijadikan dasar kebohongan. Konten produksi tim penulis akan dikoreksi oleh editor sebelum disebarluaskan oleh operator akun anonim ke puluhan grup percakapan dan lini masa media sosial yang telah dipetakan. “Mereka memiliki divisi quality control yang memastikan setiap konten memiliki tingkat keterbacaan tinggi dan sulit dibantah oleh orang awam,” beber Kombes Andi.
“Tersangka PM bahkan menyusun panduan tertulis tentang cara menulis berita palsu yang menyamar sebagai media kredibel. Dokumen setebal 30 halaman itu kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kepala Subdit V Cyber Crime AKBP Raka Permana.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Publik
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul temuan aliran dana ke sejumlah rekening dan aset virtual milik para tersangka.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial. “Kami meminta warga tidak mudah termakan judul bombastis dan selalu memeriksa kebenaran berita melalui media arus utama atau kanal resmi pemerintah. Publik adalah garda terdepan dalam memutus rantai hoaks,” tegas Kombes Andi menutup keterangan pers. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai penyandang dana utama di luar jaringan utama.
Comments (0)