Polda Jawa Barat Tangkap Pembuat Video Rekayasa Prabowo Berbasis AI

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga membuat serta menyebarkan video rekayasa bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buat...

Polda Jawa Barat Tangkap Pembuat Video Rekayasa Prabowo Berbasis AI

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga membuat serta menyebarkan video rekayasa bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah konten manipulatif itu beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan unggahan video yang telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga menyerupai sosok Prabowo. Menurutnya, konten tersebut berpotensi menyesatkan publik karena menampilkan pernyataan yang tidak pernah disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Tim siber kami bergerak cepat menelusuri jejak digital pelaku. Setelah identitas dan lokasinya teridentifikasi, penyidik langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Barang bukti yang disita antara lain perangkat telepon genggam, unit komputer, serta akses menuju akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah video rekayasa tersebut. Polisi juga mengamankan berkas digital berupa rekaman asli yang diduga menjadi bahan dasar proses manipulasi.

Modus Pembuatan Video Rekayasa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan untuk mengubah wajah dan suara dalam sebuah video sehingga menyerupai Presiden Prabowo Subianto. Teknik yang dikenal dengan istilah deepfake itu memungkinkan seseorang merekayasa mimik wajah serta intonasi suara hingga tampak meyakinkan bagi penonton awam.

Penyidik menduga video tersebut dibuat secara sengaja untuk membangun narasi tertentu yang dapat merugikan nama baik Kepala Negara sekaligus mengacaukan informasi yang diterima masyarakat. Motif pasti pelaku masih didalami melalui pemeriksaan intensif di Markas Polda Jawa Barat.

“Pelaku menguasai perangkat lunak penyuntingan berbasis AI. Video hasil rekayasa kemudian disebarkan melalui beberapa akun untuk memperluas jangkauan penyebarannya,” kata pejabat kepolisian tersebut.

Polisi menegaskan bahwa status pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disangkakan antara lain ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik serta berita bohong yang menimbulkan keresahan di tengah publik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencapai enam tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk merekayasa identitas seseorang, apalagi seorang pejabat negara, merupakan tindak pidana serius. Aparat menyatakan tidak akan ragu menindak setiap penyalahgunaan teknologi digital yang merugikan kepentingan publik.

Bahaya Deepfake dan Imbauan Kepolisian

Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan teknologi deepfake yang kian marak dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada masa penyelenggaraan pemilihan umum. Konten rekayasa semacam itu dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi serta memperkeruh ruang diskusi publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat bersikap kritis terhadap setiap konten yang diterima melalui media sosial. Warga diminta memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Prinsip saring sebelum berbagi harus menjadi pegangan. Masyarakat yang menemukan konten mencurigakan dapat melaporkannya melalui layanan patroli siber kami,” tegasnya.

Polda Jawa Barat menyatakan akan terus menindaklanjuti pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun penyebaran video rekayasa tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User