Polda Jabar Ungkap Love Scam Kamboja, Dua Korban Rugi Rp 4,8 M

Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat penipuan percintaan internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua warga Jawa Barat menjadi korban dengan ...

Polda Jabar Ungkap Love Scam Kamboja, Dua Korban Rugi Rp 4,8 M

Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat penipuan percintaan internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua warga Jawa Barat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/11/2025).

Penangkapan Dua Tersangka

Tim Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar meringkus dua pelaku pada Selasa (5/11/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Utara dan di Sihanoukville, Kamboja. Tersangka pertama, berinisial YS (38), warga negara Indonesia, ditangkap di Jakarta. Sementara tersangka kedua, CM (29), warga negara Kamboja, diamankan oleh otoritas setempat melalui kerja sama kepolisian internasional dan Interpol.

Modus Operandi: Membangun Hubungan Asmara Palsu

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Raden Aris Prasetyo, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus love scamming dengan target warga Indonesia yang aktif di media sosial. Para pelaku membuat profil palsu dengan foto menarik dan bersikap romantis untuk menjerat korban. Setelah terbangun hubungan asmara secara daring, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan beragam, mulai dari biaya pengobatan, proyek bisnis, hingga biaya untuk datang ke Indonesia.

"Korban dirayu secara intensif selama berminggu-minggu hingga benar-benar percaya. Setelah itu, pelaku meminta uang dengan dalih yang dibuat menguatkan, seperti kecelakaan atau masalah hukum. Korban yang sudah terlanjur cinta pun tanpa ragu mengirimkan uang," ujar Kombes Pol. Raden Aris.

Kronologi Kasus dan Identitas Korban

Dua korban warga Jawa Barat masing-masing adalah seorang perempuan asal Kota Bandung berusia 42 tahun yang kehilangan Rp 3,2 miliar, dan seorang laki-laki asal Kabupaten Bogor berusia 35 tahun yang merugi Rp 1,6 miliar. Korban pertama mengenal pelaku melalui aplikasi kencan pada Agustus 2025. Pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Singapura yang sedang menangani proyek di Kamboja. Setelah dua bulan berkomunikasi, korban diminta mengirimkan modal investasi. Ia mentransfer dalam beberapa tahap hingga total Rp 3,2 miliar.

Sementara korban kedua di Bogor tertipu oleh profil wanita muda yang mengaku sebagai mahasiswa di Phnom Penh. Pelaku meminta biaya pengobatan untuk ibunya yang sakit keras. Mulai dari Rp 5 juta hingga akhirnya mencapai Rp 1,6 miliar. Kedua korban baru menyadari penipuan setelah pelaku sulit dihubungi dan akhirnya memblokir komunikasi.

Barang Bukti dan Jejak Digital

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit telepon seluler, 2 laptop berisi ribuan data percakapan dengan calon korban lainnya, 5 kartu ATM berbagai bank, dan uang tunai senilai Rp 350 juta. Data forensik menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi setidaknya sejak awal 2024 dan menjangkau korban di berbagai provinsi di Indonesia. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kombes Pol. Raden Aris menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Kamboja untuk mengembangkan penyidikan, termasuk memburu otak pelaku yang diduga berada di luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kenalan di media sosial yang terlalu cepat menyatakan cinta dan disertai permintaan uang. Segera laporkan jika menemui indikasi penipuan," tambahnya.

Polda Jabar juga mengaktifkan layanan pengaduan di nomor khusus 0811-211-888 untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejadian serupa atau meminta pendampingan hukum. Kasus love scam ini menjadi peringatan bahwa jaringan penipuan siber lintas negara terus berkembang dan menyasar siapa saja tanpa memandang latar belakang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User