Polda Banten Ungkap Tujuh Tambang Ilegal, Enam Tersangka Ditetapkan
Polda Banten menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus tambang ilegal selama tiga bulan terakhir, dengan sebaran lokasi terbanyak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Peni...
Polda Banten menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus tambang ilegal selama tiga bulan terakhir, dengan sebaran lokasi terbanyak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penindakan tersebut mencakup aktivitas penambangan galian C serta penambangan emas yang beroperasi tanpa izin, sebagaimana diungkapkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan akumulasi penindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam tiga bulan terakhir. Dalam periode itu, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lapangan hingga akhirnya menetapkan status hukum terhadap enam orang yang diduga terlibat sebagai pengelola maupun penanggung jawab kegiatan pertambangan liar di wilayah hukum Polda Banten.
Enam Tersangka Ditetapkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap enam orang tersebut telah melalui gelar perkara serta pemeriksaan alat bukti yang memadai. Seluruh proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi. Penetapan status tersangka merupakan keputusan penyidik setelah alat bukti dinyatakan cukup," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis (20/8/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat berat, kendaraan pengangkut material tambang, serta peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan hasil tambang.
Galian C dan Tambang Emas Tanpa Izin
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, mayoritas kegiatan penambangan liar berlangsung di Kabupaten Lebak. Kasus tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni penambangan galian C dan penambangan emas tanpa izin. Aktivitas galian C ilegal umumnya dilakukan dengan menggali tanah urug, pasir, dan bebatuan di sejumlah titik yang tidak memiliki dokumen perizinan pertambangan yang sah.
Adapun penambangan emas tanpa izin dilakukan melalui penggalian dan pengolahan material yang mengandung bijih emas tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut berlangsung dalam skala yang relatif kecil namun tersebar di beberapa lokasi, sehingga menyulitkan pengawasan apabila tidak didukung partisipasi masyarakat.
Kegiatan pertambangan tanpa izin dinilai menimbulkan dampak ganda. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan, mengingat proses penggalian dan pengolahan dilakukan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan yang baik. Kepolisian mencatat sejumlah titik bekas galian telah meninggalkan lubang terbuka yang berisiko membahayakan warga sekitar.
Koordinasi dan Langkah Pencegahan
Menindaklanjuti pengungkapan tersebut, Polda Banten menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk menyamakan langkah pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah selatan Banten. Dalam rapat tersebut, disepakati penguatan pengawasan lapangan secara berkala dan pertukaran data mengenai titik rawan penambangan ilegal.
Selain aspek penegakan hukum, upaya pencegahan juga ditempuh melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memenuhi perizinan sebelum menjalankan kegiatan pertambangan. DPRD Kabupaten Lebak melalui fraksi-fraksinya turut mendorong pemerintah daerah mempercepat pelayanan perizinan agar pelaku usaha tidak tergiur mengambil jalur ilegal.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan warga terkait dugaan tambang ilegal. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan," demikian pernyataan resmi Polda Banten menutup keterangannya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin melalui kanal pengaduan yang tersedia. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban usaha pertambangan dan kelestarian lingkungan di Provinsi Banten.
Comments (0)