Sep 17, 2026
Hukum

Polda Bali Sediakan Layanan SIM Keliling di Berbagai Lokasi Strategis

Pagi yang riuh di sudut Kota Denpasar menandai mulainya aktivitas masyarakat pesisir dan perkotaan Pulau Dewata. Di tengah mobilitas warga yang kian tinggi

Polda Bali Sediakan Layanan SIM Keliling di Berbagai Lokasi Strategis

Pagi yang riuh di sudut Kota Denpasar menandai mulainya aktivitas masyarakat pesisir dan perkotaan Pulau Dewata. Di tengah mobilitas warga yang kian tinggi, kebutuhan akan kepemilikan dokumen berkendara yang sah menjadi hal mutlak yang tidak boleh terabaikan. Memahami tingginya dinamika tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polresta Denpasar kembali menghadirkan fasilitas bus SIM Keliling untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Layanan armada bergerak ini dirancang khusus guna memangkas durasi antrean panjang yang biasa terjadi di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk. Dengan menyasar titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, lapangan terbuka, hingga kawasan pusat kota, warga kini tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian penuh hanya untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka.

Strategi Dekatkan Pelayanan Administrasi Berkendara

Kehadiran unit SIM Keliling setiap harinya menjadi angin segar bagi para pekerja, pelaku usaha mikro, hingga wisatawan lokal yang berdomisili di Bali. Program ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mewujudkan birokrasi yang cepat, akuntabel, dan ramah pengguna di era modernisasi pelayanan publik.

"Kami terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui SIM Keliling, kami menjemput bola agar pengendara tidak memiliki alasan lagi untuk menunda perpanjangan SIM yang hampir habis masa berlakunya," ungkap pihak Ditlantas Polda Bali.

Masyarakat mengapresiasi keberadaan bus keliling ini karena efisiensi waktu yang ditawarkan. Proses yang transparan dan alur yang jelas membuat tingkat kesadaran hukum dalam berkendara di wilayah hukum Bali semakin meningkat secara signifikan.

Jadwal, Syarat, dan Rincian Biaya Resmi

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan tanpa kendala, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah. Penting untuk diingat bahwa fasilitas keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Berikut adalah dokumen penting yang wajib dibawa oleh para pemohon layanan SIM Keliling:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
  • Dokumen asli SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
  • Surat hasil tes psikologi yang dapat diperoleh di lokasi pelayanan.

Mengenai besaran tarif perpanjangan, pemerintah telah mengaturnya secara baku melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenis SIM Biaya Pokok PNBP Keterangan Permohonan
SIM A (Mobil) Rp80.000 Khusus Perpanjangan Masa Berlaku
SIM C (Motor) Rp75.000 Khusus Perpanjangan Masa Berlaku

Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga resmi di lokasi. Pemohon disarankan membawa uang tunai secukupnya demi kelancaran proses transaksi di lapangan.

Aturan Penting Mengenai Masa Berlaku Dokumen

Petugas kepolisian kembali mengingatkan fakta kunci yang tidak boleh diabaikan oleh para pemilik dokumen berkendara. Apabila masa berlaku SIM telah lewat meski hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan proses perpanjangan di layanan SIM Keliling. "SIM yang sudah kadaluarsa terpaksa harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru kembali di kantor Satpas utama," tegas perwira Ditlantas.

Ketentuan ketat ini diberlakukan demi menjaga kedisiplinan dan kepatuhan hukum para pengguna jalan di Bali. Oleh karena itu, warga diimbau agar selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM setidaknya satu bulan sebelum batas waktu berakhir agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User