PKS Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangkut Narkotika
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera secara resmi memberhentikan seorang calon anggota legislatif terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan...
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera secara resmi memberhentikan seorang calon anggota legislatif terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/7/2024), sebagai bentuk ketegasan partai terhadap pelanggaran hukum berat.
Pemecatan melalui Mekanisme Internal Partai
Pemecatan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan sidang Dewan Pimpinan Tinggi Pusat setelah mendapatkan laporan lengkap dari aparat penegak hukum. Caleg terpilih yang namanya masih ditahan oleh penyidik itu dinilai melanggar kode etik partai dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang melarang keras setiap kader terlibat tindak pidana. “Kami sudah mengambil langkah tegas. Yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan partai,” ujar Nasir Djamil, menegaskan bahwa status terpilih dalam pemilu legislatif tidak memberikan imunitas terhadap sanksi internal.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat dan memenuhi asas praduga tak bersalah yang dianut oleh sistem peradilan Indonesia, tanpa menunda tindakan organisasi yang terukur. Surat pemecatan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dan Badan Pengawas Pemilu setempat sebagai dasar administrasi penggantian antarwaktu.
Kronologi Keterlibatan dalam Sindikat Peredaran Narkoba
Informasi awal yang diperoleh dari penyidik menyebutkan bahwa caleg terpilih tersebut tidak hanya bertindak sebagai pengguna, melainkan diduga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika jenis sabu-sabu yang mencakup wilayah Aceh bagian timur. Penangkapan berlangsung dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang pada akhir Juni 2024, di mana petugas menyita barang bukti dengan berat total mencapai 2,8 kilogram sabu serta sejumlah alat komunikasi yang memuat percakapan transaksi.
Nasir Djamil menjelaskan, partai baru menerima laporan resmi setelah proses penyidikan memasuki tahap gelar perkara. “Begitu kami menerima data konkret dari BNN bahwa yang bersangkutan benar-benar terseret dalam jaringan ini, langsung kami proses di Dewan Pimpinan Tinggi Partai. Tidak ada toleransi,” tambahnya. Pihaknya juga sedang menelusuri kemungkinan adanya kader lain yang terseret dalam kasus serupa, meskipun sejauh ini belum ditemukan bukti yang cukup.
Aturan Tegas Kader dan Komitmen Anti-Narkoba
Partai Keadilan Sejahtera memiliki aturan tegas yang tertuang dalam Peraturan Organisasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Disiplin dan Etika Kader. Pasal 38 regulasi itu menyatakan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, termasuk narkotika, wajib dikenai sanksi pemberhentian tetap. “Kami tidak akan melindungi siapa pun yang mempermainkan kepercayaan rakyat. Satu kader terlibat, langsung diberhentikan, tidak ada kompromi,” kata Nasir.
Komitmen ini sejalan dengan instruksi Presiden PKS yang mengamanatkan seluruh struktur partai, dari pusat hingga tingkat ranting, untuk mendukung program pemberantasan narkotika nasional. Dalam Rapat Koordinasi Nasional PKS yang berlangsung di Jakarta pada awal tahun ini, partai berlambang bulan sabit itu mendeklarasikan diri sebagai garda depan anti-narkoba di parlemen, dengan mendorong perbaikan regulasi rehabiltasi dan alokasi anggaran pencegahan yang lebih besar.
Dampak terhadap Komposisi DPRK Aceh Tamiang
Pemecatan ini otomatis menggugurkan hak caleg terpilih untuk menduduki kursi DPRK yang dijadwalkan akan dilantik pada Agustus 2024. KPU Kabupaten Aceh Tamiang kini diharuskan menetapkan pengganti antarwaktu sesuai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Berdasarkan data rekapitulasi KPU, caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai tersebut berjarak sekitar 1.240 suara, dan proses administrasi sedang disiapkan.
Nasir Djamil menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar proses penggantian berlangsung lancar dan tidak menghambat jalannya roda legislatif di kabupaten. “Kami ingin memastikan bahwa kekosongan kursi tidak berlangsung lama dan wakil rakyat yang baru bisa langsung bekerja sesuai amanat konstitusi,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung di tingkat kejaksaan, dan persidangan direncanakan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Aceh Tamiang.
Comments (0)