PKS Pecat Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terlibat Jaringan Narkoba

Banda Aceh — Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera resmi memberhentikan secara tetap seorang calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang periode 2...

PKS Pecat Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terlibat Jaringan Narkoba

Banda Aceh — Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera resmi memberhentikan secara tetap seorang calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas provinsi di wilayah Sumatra.

Informasi tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M. Nasir Djamil, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin sore. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemecatan telah dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, tanpa memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh kader.

"Partai Keadilan Sejahtera telah mengambil langkah tegas dan final. Kami memastikan bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari keanggotaan partai. Tidak ada kompromi terhadap segala bentuk kejahatan luar biasa seperti narkoba, terlebih jika dilakukan oleh seorang calon pemimpin rakyat yang seharusnya menjadi teladan," ujar Nasir Djamil dengan nada tegas.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan terhadap calon anggota legislatif terpilih tersebut dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi pada awal pekan lalu. Operasi penyergapan berlangsung di sebuah lokasi yang diduga menjadi titik transit distribusi barang haram di kawasan perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatra Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 2,8 kilogram serta puluhan butir pil ekstasi.

Identitas resmi tersangka masih dalam proses pengungkapan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, namun sumber internal partai mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan merupakan calon legislatif peraih suara signifikan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu dari salah satu daerah pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dengan ancaman pasal berlapis yang memungkinkan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dasar Konstitusional dan Mekanisme Pemberhentian

Proses pemecatan dilakukan melalui rapat pleno terbatas Dewan Pimpinan Tinggi Pusat Partai Keadilan Sejahtera yang dipimpin langsung oleh Presiden Partai pada Jumat malam. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti laporan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh serta rekomendasi tertulis dari Badan Penegak Disiplin dan Etika Partai. Keputusan pemecatan disahkan secara aklamasi dan berlaku seketika setelah dokumen pemberhentian ditandatangani.

"Partai kami memiliki mekanisme yang ketat dalam menjaga integritas dan moralitas kader. Begitu kami menerima laporan dan bukti keterlibatan, Dewan Pimpinan Pusat langsung bergerak cepat. Tidak menunggu proses peradilan selesai, karena secara etika politik dan kepartaian, perbuatan tersebut sudah mencoreng nilai-nilai dasar perjuangan kami," tambah Nasir Djamil menjelaskan kronologi internal partai.

Langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari komitmen partai dalam pemberantasan narkoba yang selama ini konsisten disuarakan oleh Fraksi PKS di Senayan. Partai menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan publik, terlebih bagi figur yang baru saja diberikan mandat oleh rakyat melalui proses elektoral yang demokratis.

Implikasi Terhadap Kursi DPRK dan Proses Penggantian

Dengan pemecatan ini, status keterpilihan yang bersangkutan otomatis gugur dan tidak lagi berhak atas kursi DPRK Aceh Tamiang. Partai Keadilan Sejahtera, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, akan segera menginisiasi proses pergantian sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai penggantian antar waktu calon terpilih yang berhalangan tetap.

Pengganti akan diambil dari daftar calon tetap dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama, dengan tetap memperhatikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Nasir Djamil menyatakan optimisme bahwa proses transisi akan berjalan lancar dan tidak mengganggu stabilitas politik lokal maupun agenda pembangunan di Aceh Tamiang.

"Kami pastikan bahwa kekosongan kursi ini akan segera terisi oleh kader yang bersih dan berintegritas. Ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader di seluruh Indonesia bahwa Partai Keadilan Sejahtera tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, sekeras apa pun risiko politik yang harus ditanggung," pungkas politisi senior asal Aceh tersebut.

Kasus ini turut menarik perhatian publik Aceh yang selama ini dikenal dengan penerapan syariat Islam yang ketat dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap integritas moral para pemimpinnya. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User