Pimpinan BGN Umumkan Pemberhentian 261 Pegawai Bermasalah
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemberhentian terhadap 261 orang pegawai dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Keput...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemberhentian terhadap 261 orang pegawai dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut menyelesaikan serangkaian audit internal dan investigasi mendalam selama enam bulan terakhir yang mengungkap berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan integritas. Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam keterangan resminya, Sudaryono didampingi oleh dua Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Trenggono. Ketiganya kompak menekankan bahwa pemberhentian massal ini bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru, melainkan melalui proses verifikasi dan pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. “Pemberhentian ini adalah hasil dari evaluasi menyeluruh yang melibatkan Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal. Kami tidak main-main dengan integritas,” tegas Sudaryono.
Kronologi dan Dasar Keputusan
Proses penindakan bermula dari temuan awal tim audit internal BGN yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program bantuan gizi di sejumlah daerah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit khusus yang melibatkan pemeriksaan administrasi, keuangan, dan kinerja pegawai. Berdasarkan hasil audit yang rampung pada pertengahan Juli 2026, ditemukan bahwa 261 pegawai—baik dari kantor pusat maupun unit pelaksana di daerah—terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat keparahan yang bervariasi.
Menurut dokumen keputusan yang disahkan pada Jumat (24/07/2026), pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BGN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai. Sudaryono menyebutkan bahwa proses ini telah melalui mekanisme rapat pleno pimpinan dan mendapatkan pertimbangan hukum yang cukup. “Kami tidak bisa mentolerir perilaku yang merusak kepercayaan publik, apalagi di lembaga yang menangani langsung hajat hidup rakyat melalui program gizi nasional,” ujarnya.
Ragam Pelanggaran yang Ditemukan
Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, pelanggaran diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 47 pegawai terlibat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk manipulasi data penerima bantuan dan penggelembungan harga pengadaan bahan pangan. Sementara itu, 89 pegawai lainnya dipecat akibat tindakan indisipliner berat seperti mangkir kerja tanpa keterangan dalam periode panjang dan ketidakhadiran yang merugikan operasional program.
Kategori pelanggaran lainnya mencakup pelanggaran integritas dan kode etik yang dilakukan oleh 68 pegawai, meliputi gratifikasi, konflik kepentingan dalam proses tender, serta penyebaran informasi yang menyesatkan kepada publik. Sisanya, sebanyak 57 pegawai, terbukti melakukan pelanggaran terkait kinerja dan kompetensi yang tidak memenuhi standar meskipun telah diberikan peringatan dan pembinaan berulang kali. Agustina Arumsari menjelaskan bahwa setiap kasus telah melalui sidang disiplin pegawai dengan menghadirkan bukti dan pembelaan dari pihak yang bersangkutan. “Kami memastikan hak-hak pegawai tetap dihormati selama proses ini, namun bila bukti sudah kuat, keputusan harus ditegakkan,” katanya.
Pernyataan Sikap dan Dampak Kelembagaan
Trenggono, yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut, menegaskan bahwa pemberhentian ini akan berdampak pada penataan ulang struktur organisasi di beberapa unit kerja. “Kami akan segera melakukan redistribusi tugas dan percepatan rekrutmen untuk mengisi pos-pos strategis yang kosong, sehingga program-program BGN tidak terganggu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses administratif berjalan sesuai ketentuan.
Keputusan ini disambut beragam oleh kalangan pengamat kebijakan publik. Di satu sisi, langkah tegas BGN dinilai sebagai sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di sektor pelayanan dasar. Di sisi lain, pemberhentian dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan yang selama ini berjalan. Menanggapi hal itu, Sudaryono berkomitmen akan memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan whistleblower. “Kami sedang menyusun sistem manajemen integritas terpadu yang terhubung langsung dengan unit pengawasan internal dan KPK. Ini untuk memastikan setiap penyimpangan dapat terdeteksi lebih dini,” ungkapnya.
Langkah Selanjutnya dan Penguatan Pengawasan
Pasca-pengumuman ini, BGN akan segera mengirimkan surat keputusan pemberhentian kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan. Bagi mereka yang terbukti terlibat tindak pidana, berkas akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Sudaryono tidak merinci identitas individu yang diberhentikan, namun memastikan bahwa tidak ada intervensi pihak luar dalam proses ini.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, BGN berencana melakukan rekrutmen terbuka dengan metode seleksi yang lebih ketat dan berbasis kompetensi. “Kami akan menggandeng lembaga independen untuk mengawal proses rekrutmen baru. Kami belajar dari kasus ini bahwa pengawasan harus dimulai dari hulu, yakni saat penerimaan pegawai,” jelas Agustina Arumsari.
Dengan terbitnya keputusan ini, BGN berharap kepercayaan masyarakat terhadap program nasional yang dikelolanya dapat pulih. Lembaga tersebut saat ini tengah mengawal lebih dari 400 program bantuan gizi yang tersebar di 34 provinsi. Kekosongan jabatan akibat pemberhentian massal ini diperkirakan akan terisi secara bertahap dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan ke depan.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar BGN tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membangun budaya integritas yang berkelanjutan. Sudaryono pun mengamini hal tersebut dan menyatakan, “Ini bukan sekadar pemecatan. Ini adalah awal dari transformasi menyeluruh di tubuh BGN. Kami ingin menjadi contoh bahwa institusi publik mampu membersihkan diri sendiri.”
Comments (0)