Pada Minggu, 4 Oktober 2026, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok, Ario Galih Maduseno, dalam pernyataan resmi di Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa telah terjadi pesta disko di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak rutan terhadap video yang beredar luas di media sosial, yang menampilkan aktivitas tersebut di salah satu kamar hunian rutan. Berdasarkan temuan awal, kamar yang terlihat dalam video tersebut dihuni oleh 22 warga binaan, dan dari jumlah tersebut, pihak rutan tengah mendalami keterlibatan tiga hingga empat warga binaan terkait dugaan pesta disko yang terekam dalam video tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang telah dilakukan, Ario Galih Maduseno menyatakan bahwa lokasi yang terekam dalam video tersebut merupakan bagian dari lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok. Hal ini menjadi dasar bagi pihak rutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib dan dugaan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak rutan juga menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas dalam peristiwa tersebut. "Ya, setelah kami investigasi, apa yang ada di video tersebut memang berada di Rutan Depok," tegas Ario Galih Maduseno, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Dugaan Keterlibatan Petugas dan Proses Hukum
Berdasarkan pemeriksaan yang tengah berjalan, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok mendalami dugaan keterlibatan dua orang pegawai yang saat ini bertugas di satuan pengamanan dan staf pembinaan. Keduanya diduga memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam proses investigasi internal yang sedang dilaksanakan oleh pihak rutan. "Kalau diduga (petugas terlibat), iya, ini sedang dalam proses penanganan. Untuk sementara ini dua orang," ungkap Ario Galih Maduseno, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman sementara, pihak rutan menduga bahwa barang-barang terlarang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masuk ke dalam lingkungan rutan melalui bantuan petugas. Dugaan ini akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, baik melalui mekanisme internal maupun melalui proses hukum di luar lingkungan rutan. "Kalau diinvestigasi, melalui petugas," kata Ario Galih Maduseno, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat proses pemeriksaan, pihak rutan juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pusat untuk melaksanakan pemeriksaan gabungan. Koordinasi ini ditetapkan guna menjamin ketelitian pemeriksaan, menjangkau seluruh aspek peristiwa, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara terintegrasi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan.
Keterbatasan Pengawasan Menjadi Tantangan
Selain menindaklanjuti dugaan pelanggaran, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok juga menegaskan adanya tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan rutan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ario Galih Maduseno, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok, jumlah penghuni di rutan tersebut saat ini mencapai 1.279 orang. Sementara itu, dalam setiap sif jaga, hanya tersedia sekitar 10 petugas yang bertugas untuk mengawasi seluruh penghuni tersebut.
Rasio pengawasan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan pelaksanaan tata tertib di lingkungan rutan. Keterbatasan sumber daya manusia tersebut dinilai berimplikasi terhadap kemampuan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh blok hunian, terutama pada waktu-waktu tertentu. Hal ini menjadi perhatian dalam upaya perbaikan pengawasan ke depan, tanpa mengurangi penegasan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.
Langkah Penegakan Hukum dan Disiplin
Berdasarkan temuan yang telah diperoleh, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran secara tegas. Proses pemeriksaan internal terhadap warga binaan yang diduga terlibat masih terus dilaksanakan, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap dua pegawai yang tengah didalami keterlibatannya. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan diselaraskan dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, serta dengan proses pemeriksaan gabungan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pusat.
Pihak rutan juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib, khususnya yang berkaitan dengan masuknya barang-barang terlarang dan kegiatan yang melanggar ketertiban rutan, akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok, sekaligus untuk menjaga integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Comments (0)