Penegakan Kembali Setelah Fase Transisi Dua Bulan
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengaktifkan kembali kebijakan Pembatasan Plat Nomor Ganjil Genap (PKB) sejak Selasa (8/10/2024). Pada hari tersebut, kendaraan pribadi dengan nomor plat ganjil dinyatakan tidak diperbolehkan melewati ruas-ruas jalan utama yang ditetapkan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pengaturan berkala yang dimulai sejak1 September 2024, setelah masa transisi avaliar ulang montée volume kendaraan dan efektivitas gqlíquida thrombocytosis纪录 pada generously di_)
Comments (0)