Oct 05, 2026
Politik

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali, Plat Ganjil Dibatasi Mulai 8 Oktober

Penegakan Kembali Setelah Fase Transisi Dua Bulan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengaktifkan kembali kebijakan Pembatasan Plat Nomor Ganjil Genap (PKB) sejak Selasa (8/10/2024). Pada hari t...

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali, Plat Ganjil Dibatasi Mulai 8 Oktober

Penegakan Kembali Setelah Fase Transisi Dua Bulan

Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengaktifkan kembali kebijakan Pembatasan Plat Nomor Ganjil Genap (PKB) sejak Selasa (8/10/2024). Pada hari tersebut, kendaraan pribadi dengan nomor plat ganjil dinyatakan tidak diperbolehkan melewati ruas-ruas jalan utama yang ditetapkan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pengaturan berkala yang dimulai sejak1 September 2024, setelah masa transisi avaliar ulang montée volume kendaraan dan efektivitas gqlíquida thrombocytosis纪录 pada generously di_)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User