Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat

Progresivitas politik perpajakan memiliki potensi besar sebagai instrumen pemerataan, namun ia bisa berubah menjadi kontraproduktif manakala kebijakan tersebut menutup mata terhadap realitas sosial-e

Jul 08, 2026 - 04:48
0 0
Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat

Progresivitas politik perpajakan memiliki potensi besar sebagai instrumen pemerataan, namun ia bisa berubah menjadi kontraproduktif manakala kebijakan tersebut menutup mata terhadap realitas sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat. Perluasan basis atau objek pajak yang agresif, jika diterapkan di tengah kondisi ekonomi rumah tangga yang masih rapuh, justru berisiko mendorong semakin banyak warga jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Alih-alih menerapkan prinsip “semua dipajakin” tanpa pandang bulu, semestinya pemerintah hadir dengan memberi ruang insentif yang memungkinkan setiap orang bangkit, produktif, dan mencapai kemandirian ekonomi terlebih dahulu.

Kebijakan pajak yang mengabaikan denyut nadi rakyat hanya akan melahirkan beban baru, bukan solusi.

Presiden Prabowo Subianto, di awal masa pemerintahannya, tampak berusaha membaca denyut itu. Ia memilih langkah afirmatif dengan memberi insentif langsung kepada komunitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta petani dan nelayan. Melalui penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menghapus utang macet yang selama ini membelit kelompok tersebut. Kebijakan pemutihan utang ini menargetkan sedikitnya satu juta debitur, dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai angka fantastis, yakni Rp14 triliun. Langkah tersebut diambil di saat yang kritis: jutaan unit UMKM sedang bergelut melawan gelombang kebangkrutan akibat tekanan ekonomi berkepanjangan.

Data yang pernah dirilis Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa pada tahun 2021, populasi pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit usaha. Sektor ini terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena daya serap tenaga kerjanya yang begitu besar. Namun, wajah UMKM Indonesia hari ini berubah muram. Menurut laporan yang dihimpun media kami dari lingkungan asosiasi, diperkirakan sekitar 30 juta unit usaha UMKM telah gulung tikar atau dinyatakan bangkrut. Fakta ini menjadi potret pahit bahwa denyut ekonomi rakyat di lapangan sedang tidak baik-baik saja.

Dalam konteks inilah, wacana perluasan objek pajak perlu ditempatkan secara proporsional. Kesediaan para pemangku kebijakan untuk memahami dan jujur pada fakta sosial-ekonomi rakyat adalah prasyarat mutlak. Tanpa pemahaman itu, setiap kebijakan fiskal sekadar menjadi narasi progresif di atas kertas, tanpa dampak berarti bagi perbaikan kesejahteraan, dan justru berpotensi mematikan sisa-sisa gairah usaha masyarakat kecil yang kini tengah berjuang untuk pulih. Apaberita.com menilai, pemulihan ekonomi rakyat harus menjadi pijakan sebelum negara memperluas cakupan kewajiban pajaknya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User