Perampokan di Depan Tokma Cibitung, Polisi Bekasi Lakukan Penyelidikan
BEKASI — Aksi perampokan terjadi di depan Tokma Cibitung, Jalan Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu tereka...
BEKASI — Aksi perampokan terjadi di depan Tokma Cibitung, Jalan Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, memicu respons cepat aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Cibitung, Komisaris Polisi (Kompol) Rizal Ramdhani, membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari warga dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kami telah mengirim tim ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Identitas pelaku masih dalam penyelidikan," ujarnya di Mapolsek Cibitung, Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan rekaman yang beredar, terlihat dua orang pria menggunakan sepeda motor berhenti di depan Tokma Cibitung. Salah satu pelaku turun dan langsung menghampiri seorang pegawai toko yang sedang berada di area parkir. Pelaku sempat menarik tas korban, namun korban melawan. Pelaku lain kemudian turut membantu dan mengeluarkan senjata tajam, sehingga korban terpaksa melepaskan tasnya. Kedua pelaku melarikan diri ke arah timur Jalan Selang.
Korban Selamat, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Korban, yang diketahui bernama Siti Nurhaliza (23), warga Tambun Selatan, mengalami luka lecet di lengan kanan akibat tarikan tas. Ia dilarikan ke Klinik Medika Cibitung untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan laporan polisi, kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, termasuk uang tunai Rp7,5 juta, satu unit telepon seluler, dan dokumen pribadi.
Siti, saat diwawancarai di rumahnya, menceritakan kronologi singkat. "Saya baru selesai menyetor uang kas ke bank, kemudian kembali ke toko. Tiba-tiba dua orang langsung menarik tas saya. Saya berteriak, tapi mereka mengancam dengan pisau," katanya dengan suara bergetar. Ia berharap polisi segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian berada di kawasan komersial yang ramai. Tokma Cibitung sendiri merupakan toko material bangunan yang beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Aksi perampokan yang terjadi di siang bolong itu memicu kekhawatiran warga dan pelaku usaha setempat.
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Buru Pelaku
Dalam rapat koordinasi internal yang digelar pada Selasa pagi, Polsek Cibitung membentuk tim khusus yang terdiri atas unit reskrim dan intelijen. Tim tersebut bertugas melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam. "Kami memiliki dua unit CCTV di sekitar TKP, satu milik Tokma dan satu milik tetangga toko. Rekaman sedang dianalisis untuk mengidentifikasi nomor polisi kendaraan," jelas Kompol Rizal.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa tiga saksi, yaitu dua karyawan Tokma dan seorang pedagang kaki lima yang melihat kejadian. Salah satu saksi, Ahmad Fauzi (35), menyatakan bahwa pelaku menggunakan helm hitam dan jaket abu-abu. "Mereka sangat cepat, kurang dari dua menit. Saya tidak sempat membantu karena takut," ungkapnya.
Polres Metro Bekasi juga turun tangan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa operasi patroli ditingkatkan di kawasan Jalan Selang dan sekitarnya. "Kami berkoordinasi dengan Polsek Tambun dan Cikarang untuk memburu pelaku. Ini prioritas kami," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Imbauan Waspada dan Langkah Preventif
Menanggapi insiden ini, Kapolsek Cibitung mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan agar transaksi tunai dalam jumlah besar tidak dilakukan di tempat terbuka. "Kami merekomendasikan penggunaan layanan transfer bank atau pengawalan dari petugas jika nominalnya signifikan," ujarnya.
Pihak Tokma Cibitung, melalui manajernya, Budi Santoso, menyatakan akan menambah personel keamanan internal dan memasang kamera pengawas tambahan di area parkir. "Kami juga akan memasang pagar pembatas di pintu masuk. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Masyarakat yang memiliki informasi diminta menghubungi call center Polsek Cibitung di nomor 021-8834567.
Peristiwa ini menambah daftar aksi kriminalitas di Kabupaten Bekasi yang menurut data Polres Metro Bekasi mengalami kenaikan 12 persen pada triwulan pertama 2025. Namun, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, berjanji akan menekan angka tersebut melalui operasi cipta kondisi yang dicanangkan sejak Januari lalu.
Comments (0)