Penyamaran Polisi Ungkap Penjualan Puluhan Airgun di Pelabuhan Priok

Jakarta, Apaberita.com – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik jual beli senjata airgun ilegal setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Seorang pria berin

Jul 06, 2026 - 13:48
0 0
Penyamaran Polisi Ungkap Penjualan Puluhan Airgun di Pelabuhan Priok

Jakarta, Apaberita.com – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik jual beli senjata airgun ilegal setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Seorang pria berinisial MF alias B diamankan bersama puluhan pucuk airgun tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi undercover buy yang dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

Transaksi Digagalkan di Lokasi yang Ditentukan

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/5/2026), petugas yang menyamar lebih dulu memesan airgun jenis WG 321 warna hitam dengan mekanisme non blowback atau tidak kokang, kaliber 6 mm, serta menggunakan tenaga CO₂. Komunikasi antara polisi dan pelaku berlanjut hingga akhirnya disepakati pertemuan langsung di Jalan Panaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, pelaku datang membawa barang bukti dan segera dilakukan penangkapan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” terang keterangan resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang diterima Apaberita.com, Kamis (25/6/2026).

Puluhan Pucuk Airgun Jadi Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan pucuk airgun berbagai tipe yang diduga kuat tidak memiliki izin edar maupun kepemilikan. Airgun sendiri kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan jalanan karena bentuknya yang menyerupai senjata api asli, meskipun menggunakan mekanisme gas atau pegas. Tanpa pengawasan ketat, peredaran bebas senjata jenis ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Barang bukti airgun ilegal tersebut kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku MF dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga akan terus mendalami jaringan distribusi airgun ilegal yang diduga meluas hingga ke luar wilayah Pelabuhan Priok.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran senjata tanpa izin, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli atau memiliki airgun tanpa dokumen sah. Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User