Pengelolaan Keuangan Bawaslu Gorontalo Diselaraskan dengan Regulasi Terbaru
Gorontalo — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan di lingkungan lembaganya kini telah sepenuhn...
Gorontalo — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan di lingkungan lembaganya kini telah sepenuhnya diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Gorontalo, Drs. Idris Usuli, M.Pd., dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (24/10/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Sekretariat dan bendahara pengeluaran dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Menurut Idris, langkah penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya sejumlah regulasi anyar, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu. Ia menekankan bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, harus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Landasan Hukum dan Penyesuaian Sistem
Kepala Sekretariat Bawaslu Gorontalo, Rahman Djakaria, S.E., M.Si., memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pembaruan internal. Di antaranya adalah penyesuaian sistem aplikasi keuangan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang dikelola Kementerian Keuangan. “Kami memastikan seluruh transaksi keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun hibah daerah, tercatat secara digital dan real-time,” ujar Rahman. Ia menambahkan bahwa proses rekonsiliasi dilakukan setiap bulan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo untuk meminimalkan potensi selisih dan temuan.
Penyesuaian itu juga mencakup penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru untuk pengajuan dan pencairan dana operasional pengawasan pemilu. Dalam SOP tersebut, setiap permintaan dana harus disertai kelengkapan dokumen yang ketat, meliputi rencana kegiatan, rincian anggaran, dan justifikasi teknis. Hal ini bertujuan menghindari penyimpangan sekaligus mengamankan pengelolaan keuangan dari risiko penyalahgunaan. Bawaslu Gorontalo juga membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang bertugas melakukan sampling pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban dana di setiap satuan kerja secara berkala.
Pelaporan Keuangan Tepat Waktu
Selain penyesuaian sistem, Bawaslu Gorontalo memberi perhatian khusus pada ketepatan waktu pelaporan. Berdasarkan data dari Bagian Keuangan Bawaslu Gorontalo, seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) triwulan III Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPPN Gorontalo sebelum batas akhir yang ditetapkan. “Kami menargetkan tingkat kepatuhan 100 persen, dan hingga periode ini kami berhasil mempertahankan capaian tersebut,” tegas Rahman. LPJ tersebut mencakup belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal yang digunakan untuk mendukung tugas pokok pengawasan, seperti operasional Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Dalam rapat koordinasi itu, para bendahara pengeluaran dari seluruh kabupaten/kota diberikan pembekalan teknis tentang tata cara penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo. Simulasi langsung menggunakan aplikasi SAKTI dan e-Rekon pun dilakukan untuk mempertajam kemampuan teknis para pengelola keuangan di jajaran Bawaslu.
Antisipasi Temuan Audit dan Pengawasan
Idris Usuli secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan keuangan lembaga pengawas pemilu kerap menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu Gorontalo tidak sekadar berorientasi pada kepatuhan administratif, melainkan juga membangun budaya kerja bersih dan bebas dari temuan material. “Kami berkomitmen mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk itu, setiap temuan yang muncul pada audit internal harus langsung ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja,” tegasnya. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan berkonsultasi dengan Inspektorat Bawaslu RI apabila menghadapi permasalahan penatausahaan yang belum terstandarisasi.
Langkah antisipatif lainnya adalah dengan menerbitkan surat edaran yang melarang praktik pengelolaan keuangan di luar mekanisme resmi, seperti penggunaan uang pribadi untuk mendanai kegiatan operasional tanpa otorisasi pejabat pembuat komitmen. Bawaslu Gorontalo juga menggandeng Kepolisian Daerah Gorontalo untuk memberikan penyuluhan tentang aspek pidana dalam pengelolaan keuangan negara, sebagai upaya preventif mencegah korupsi di lingkungan instansi.
Dengan seluruh penyesuaian tersebut, Bawaslu Gorontalo optimistis mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana publik yang dikelolanya. Pihaknya pun membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengakses informasi ringkasan laporan keuangan yang secara berkala diunggah di laman resmi Bawaslu Gorontalo. “Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pengawasan pemilu dipergunakan,” pungkas Idris Usuli.
Comments (0)