MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan merelokasi peternakan babi yang berada di kawasan pemukiman penduduk dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari upaya penataan ruang perkotaan yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup warga.
Langkah ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum, termasuk Rapat Koordinasi tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemerintah kota menyatakan bahwa proses relokasi tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui dialog dan sosialisasi bertahap bersama para peternak.
"Pendekatan yang kami tempuh adalah pendekatan humanis. Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan, tetapi tata kota tetap harus tertib sesuai peraturan yang berlaku," demikian penegasan yang disampaikan dalam rapat koordinasi pemerintah kota.
Dasar Kebijakan dan Pertimbangan Tata Ruang
Kebijakan relokasi ini berdasar pada ketentuan penataan ruang daerah yang menempatkan kawasan pemukiman sebagai zona bebas dari aktivitas peternakan berskala tertentu. Berdasarkan UU Penataan Ruang dan peraturan daerah terkait, aktivitas peternakan wajib berada pada kawasan yang ditetapkan secara khusus, termasuk untuk memenuhi aspek kesehatan lingkungan dan sanitasi.
Selain pertimbangan tata ruang, aspek kenyamanan warga menjadi dasar utama. Keberadaan peternakan di tengah pemukiman berpotensi menimbulkan persoalan bau, limbah, serta risiko sanitasi yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat sekitar.
Pemerintah kota menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kecamatan dan kelurahan. Setiap tahapan akan didokumentasikan sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan publik.
Sosialisasi dan Dialog dengan Peternak
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengutamakan sosialisasi kepada para peternak sebelum relokasi dilakukan. Tim gabungan diterjunkan untuk memberikan pemahaman mengenai alasan kesehatan, lingkungan, dan hukum yang mendasari penertiban tersebut.
Pemerintah menekankan bahwa peternak tidak langsung diminta pindah tanpa solusi. Alternatif lokasi relokasi disiapkan agar aktivitas usaha tetap berjalan dan penghidupan peternak tetap terjamin. Pendekatan ini disebut sebagai bentuk kehadiran negara yang penuh empati namun teguh pada kepatuhan hukum.
"Kami memastikan tidak ada tindakan yang bersifat sepihak. Setiap peternak akan diberikan ruang berdialog dan difasilitasi untuk menempati kawasan yang lebih sesuai," ujar pejabat berwenang dalam penyampaian resmi.
Sejumlah peternak menyambut baik asas musyawarah tersebut. Mereka berharap skema relokasi disertai pendampingan, baik dari sisi perizinan maupun sarana prasarana, sehingga usaha mereka tidak berhenti di tengah jalan.
Penataan Kawasan dan Respons Masyarakat
Warga di kawasan pemukiman mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap keluhan yang selama ini mereka sampaikan. Menurut mereka, penataan ini diharapkan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan keluarga.
Pemerintah kota menargetkan relokasi dapat berjalan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala di setiap tahapan. Hasil evaluasi akan dilaporkan dalam forum pleno lintas instansi untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Selain relokasi, pemerintah akan memperkuat pengawasan agar tidak muncul kembali peternakan di zona terlarang. Fraksi di legislatif daerah mendorong adanya payung hukum yang lebih tegas agar penataan bersifat permanen dan tidak menimbulkan persoalan serupa di masa depan.
Dengan pendekatan humanis, Pemkot Makassar menegaskan bahwa penertiban bukan semata soal menindak, melainkan upaya menata kota secara adil dan berkelanjutan. Kebijakan ini ditetapkan sebagai contoh bagaimana pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan penegakan aturan dan perlindungan terhadap warga.
Comments (0)