Pemerintah Tetapkan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terhitung 4 Januari

Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai Selasa, 4...

Pemerintah Tetapkan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terhitung 4 Januari

Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai Selasa, 4 Januari 2022 hingga Senin, 17 Januari 2022, menyusul evaluasi epidemiologi yang menunjukkan tren kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 serta peningkatan mobilitas warga selama masa libur akhir tahun di Ibu Kota.

Evaluasi Kriteria Epidemiologi DKI Jakarta

Dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves pada Senin (3/1/2022), tim evaluasi menyampaikan bahwa angka insidensi kasus Covid-19 per 100.000 populasi di DKI Jakarta telah melampaui ambang batas Level 1. Selain itu, tingkat hunian tempat tidur isolasi dan intensive care unit di sejumlah rumah sakit rujukan menunjukkan kenaikan gradual. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi dosis kedua di Ibu Kota telah mencapai target nasional, namun disiplin protokol kesehatan di ruang publik terpadat mengalami penurunan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan level ini merupakan langkah preventif. Kami menindaklanjuti hasil monitoring Satgas Penanganan Covid-19 yang menegaskan perlunya pengendalian mobilitas lebih ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi usai Rapat Koordinasi.

Luhut menegaskan bahwa keputusan ini bukan pembatasan total, melainkan pengetatan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta menyambut kebijakan tersebut dengan catatan agar pemerintah provinsi memastikan ketersediaan bansos bagi warga terdampak.

Ketentuan Operasional di Level 2

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM, wilayah Level 2 memberlakukan sejumlah perbedaan substansial dibandingkan status sebelumnya. Kapasitas operasional pusat perbelanjaan dan mal diturunkan menjadi 75 persen dari kondisi normal. Restoran dan tempat makan diperbolehkan menerima pengunjung dengan protokol PeduliLindungi dan batasan jarak antar meja. Sementara itu, aktivitas perkantoran wajib menerapkan sistem kerja bergiliran dengan jumlah karyawan di kantor maksimal 50 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menindaklanjuti keputusan pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI-Polri akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan keramaian, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan kawasan transit utama. Operasional transportasi publik juga disesuaikan dengan kapasitas maksimal 70 persen pada jam sibuk.

Koordinasi Pusat dan Daerah

Pleno lintas instansi yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (4/1/2022) menghasilkan kesepakatan terhadap mekanisme pengawasan di 267 kelurahan yang menjadi fokus intervensi. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan bahwa tim surveilans akan meningkatkan aktivitas tracing dan testing di klaster perkantoran dan perdagangan. Seluruh keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur yang disahkan pada hari yang sama dengan berlakunya PPKM Level 2.

"Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan pusat. Pleno hari ini memastikan seluruh satuan kerja perangkat daerah siap menegakkan aturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri," tegas Gubernur Anies Baswedan dalam rapat koordinasi virtual dengan jajaran Forkopimda DKI Jakarta.

Pemerintah Pusat menegaskan bahwa evaluasi PPKM periode berikutnya akan ditetapkan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta peraturan pelaksanaan terkait. Apabila indikator kasus menunjukkan penurunan signifikan sebelum 17 Januari 2022, maka revisi level dapat dipertimbangkan melalui Rapat Koordinasi lanjutan. Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mempercepat penurunan level PPKM di wilayah DKI Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User