Pemerintah Tetapkan Keringanan PBJT 50 Persen untuk Industri Perfilman Nasional
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBJT) sebesar 50 persen bagi pelaku usaha produksi film nasional. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Koordin...
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBJT) sebesar 50 persen bagi pelaku usaha produksi film nasional. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Kamis, 14 Maret 2024. Keringanan pajak ini ditujukan untuk menurunkan beban operasional produsen film dalam negeri serta mendorong pertumbuhan industri kreatif perfilman yang sempat terdampak pandemi beberapa tahun terakhir.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Keringanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan pasca-Pleno Kabinet, keringanan PBJT 50 persen berlaku bagi perusahaan produksi film yang memiliki badan hukum Indonesia dan menggunakan fasilitas syuting serta peralatan di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif fiskal ini merupakan bagian dari paket kebijakan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif. “Keringanan ini diberikan sebagai bentuk dukungan langsung agar produsen film nasional dapat lebih berdaya saing dalam menghasilkan karya berkualitas,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.
Aturan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden untuk memajukan industri perfilman tanah air melalui stimulus berbasis tax expenditure. Dalam rapat koordinasi, Kepala Badan Pajak menegaskan bahwa pembebasan setengah dari tarif PBJT akan berlaku efektif mulai 1 April 2024 hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, produsen yang terverifikasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berhak mengajukan permohonan pengurangan pajak kepada instansi pajak daerah masing-masing.
Dampak bagi Produsen dan Jaringan Bioskop
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (APFI), Deddy Mizwar, menyatakan bahwa kebijakan keringanan PBJT akan mengurangi biaya produksi hingga 15 persen secara keseluruhan. “Dengan adanya relaksasi pajak ini, kami dapat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pengembangan naskah, rekruitmen sdm kreatif, dan distribusi ke bioskop-bioskop di daerah,” katanya di Jakarta, Jumat (15 Maret 2024). Menurutnya, sebelumnya beban PBJT atas studio produksi dan lokasi syuting menjadi salah satu komponen biaya tinggi yang menghambat skalabilitas proyek film lokal.
Sementara itu, jaringan bioskop nasional menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Direktur Utama CGV Cinemas Indonesia menegaskan bahkan insentif pajak di hulu produksi akan berimbas pada peningkatan jumlah tayangan film domestik. “Kami berharap lebih banyak tontonan lokal yang berkualitas hadir di layar lebar sehingga masyarakat memiliki opsi hiburan yang kuat secara narasi dan produksi,” ungkapnya. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat bahwa pada tahun 2023, jumlah penonton film nasional mencapai 12 juta orang, angka yang diharapkan naik 25 persen pada akhir 2024 berkat stimulus fiskal ini.
Tanggapan Fraksi dan Proses Legislasi
Di DPR RI, berbagai Fraksi menyambut baik keputusan eksekutif tersebut, meskipun sejumlah anggota meminta pengawasan ketat terhadap implementasinya. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, menyatakan bahwa keringanan pajak harus diikuti dengan transparansi alokasi anggaran produksi. “Kami mendukung insentif untuk perfilman, namun mekanisme verifikasi harus tegas agar hanya produsen aktif yang menikmati manfaat kebijakan ini,” tegasnya dalam keterangan resmi di Gedung DPR, Senayan.
Fraksi Partai Golkar dan Fraksi NasDem sepakat bahwa kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan revisi undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan industri kreatif. Dalam rapat dengar pendapat terakhir, mereka menindaklanjuti usulan pembentukan payung hukum khusus perfilman agar insentif tidak hanya bersifat temporer. “Dukungan fiskal seperti keringanan PBJT harus dijaga keberlanjutannya melalui regulasi jangka panjang,” ujar Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan setiap enam bulan untuk mengukur efektivitas keringanan PBJT tersebut. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau realisasi pengurangan pajak di lapangan. Dengan langkah ini, Indonesia berharap ekosistem perfilman nasional semakin kokoh, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi budaya Indonesia di kancah perfilman global.
Comments (0)