Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sampah Berdasarkan Klasifikasi Jenis
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola persampahan nasional melalui pendekatan klasifikasi jenis sampah. Langkah ini ditetapkan sebagai bagian dari strategi besar p...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola persampahan nasional melalui pendekatan klasifikasi jenis sampah. Langkah ini ditetapkan sebagai bagian dari strategi besar pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, seiring meningkatnya volume limbah domestik dan industri di berbagai daerah.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa, 12 November 2024, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa pemilahan sejak sumber merupakan kunci utama efektivitas seluruh rantai pengelolaan. "Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap produsen dan masyarakat wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Klasifikasi jenis sampah menjadi dasar dari seluruh proses tersebut," ujarnya di hadapan para kepala dinas lingkungan hidup se-Indonesia.
Proses pengelolaan sampah yang dimaksud mencakup tiga kategori besar: sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya beracun (B3). Setiap kategori memiliki jalur penanganan yang berbeda, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Pemerintah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun petunjuk teknis operasional di tingkat kabupaten/kota.
Klasifikasi Sampah Organik dan Pengomposan
Untuk sampah organik, yang mencakup sisa makanan, daun, dan limbah pekarangan, pemerintah mendorong pengolahan melalui metode pengomposan dan maggot BSF (Black Soldier Fly). Data KLHK menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 38,5 juta ton per tahun merupakan sampah organik. Oleh karena itu, pengelolaan jenis ini menjadi prioritas utama dalam pengurangan emisi gas metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA).
Rosa Vivien menambahkan bahwa setiap rumah tangga diharapkan memiliki komposter mandiri atau berpartisipasi dalam bank sampah unit. "Kami menargetkan pengurangan 30 persen sampah organik di sumber pada tahun 2029. Ini bukan sekadar target administratif, melainkan keputusan strategis untuk memperpanjang umur TPA," tegasnya. Pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk pelatihan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas.
Penanganan Sampah Anorganik Melalui Daur Ulang
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca dikelola melalui rantai daur ulang yang melibatkan sektor informal dan industri. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap kabupaten/kota wajib memiliki fasilitas pemilahan sampah terpadu yang terhubung dengan industri daur ulang lokal. Fraksi-fraksi di DPR RI juga mendorong adanya insentif fiskal bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku daur ulang.
"Keputusan untuk memilah sampah anorganik sejak dari rumah akan meningkatkan nilai ekonomi limbah. Saat ini baru sekitar 12 persen sampah plastik yang terdaur ulang secara resmi. Kami akan memperluas kerja sama dengan produsen melalui skema extended producer responsibility (EPR)," jelas Rosa Vivien. Pemerintah juga menyiapkan standar kemasan ramah lingkungan yang akan diberlakukan bertahap mulai 2025.
Regulasi Khusus Sampah B3 dan Limbah Elektronik
Untuk sampah B3, termasuk baterai, lampu neon, dan limbah elektronik, pemerintah menetapkan jalur pengelolaan khusus yang tidak boleh tercampur dengan sampah domestik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan sampah B3 wajib melibatkan pihak berizin dan melalui proses netralisasi atau pengolahan fisik-kimia. Setiap produsen elektronik diwajibkan menarik kembali produknya yang sudah tidak terpakai.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pemerintah juga mengumumkan pembangunan 50 fasilitas pengolahan sampah B3 regional yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Fasilitas ini akan beroperasi dengan sistem kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha swasta. "Kami menindaklanjuti arahan Presiden agar pengelolaan sampah B3 tidak lagi menjadi titik lemah. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," kata Rosa Vivien menutup sesi.
Kementerian Dalam Negeri diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengintegrasikan klasifikasi sampah dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Dengan demikian, seluruh proses pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya dapat berjalan serentak dan terukur di seluruh Indonesia.
Comments (0)