Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dengan SIAK untuk Percepat Akta Kelahiran

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan integrasi antara platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Kementerian Dalam Neger...

Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dengan SIAK untuk Percepat Akta Kelahiran

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan integrasi antara platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat penerbitan akta kelahiran pada hari yang sama dengan pelaporan kelahiran di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada awal pekan ini di Jakarta sebagai bagian dari reformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Integrasi Dua Sistem Strategis Nasional

Platform SATUSEHAT yang selama ini berfungsi sebagai repositori data kesehatan elektronik masyarakat kini ditetapkan untuk terhubung secara real-time dengan SIAK pusat maupun SIAK daerah. Penyambungan kedua sistem besar tersebut bertujuan memutus mata rantai keterlambatan penerbitan akta kelahiran akibat adanya silo data antar instansi vertikal. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap kelahiran wajib dicatatkan dalam tenggat waktu tertentu, namun kendala teknis sering menghambat pemenuhan hak dasar anak tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (15 Juli 2024), pemerintah menyatakan bahwa integrasi ini akan mengurangi beban administrasi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi pemalsuan data kelahiran. Nantinya, setiap fasilitas kesehatan yang melaporkan kelahiran bayi melalui SATUSEHAT akan secara otomatis mengirimkan variabel data esensial ke server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota tempat domisili orang tua terdaftar.

"Integrasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghilangkan silo antar-kementerian. Dengan tersambungnya SATUSEHAT ke SIAK, data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat langsung diverifikasi oleh Dinas Dukcapil tanpa memerlukan pengantar manual dari keluarga," tegas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Bambang Sutrisno, S.H., M.Si.

Mekanisme Penerbitan Hari yang Sama

Proses teknis yang dibangun dalam sistem terintegrasi tersebut mengikuti alur validasi bertingkat. Begitu tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas memasukkan data bayi dan orang tua ke dalam SATUSEHAT, sistem akan melakukan pencocokan dengan basis data kependudukan SIAK. Apabila data orang tua telah terverifikasi sebagai penduduk dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku, maka Dinas Dukcapil setempat dapat langsung menerbitkan akta kelahiran tanpa menunggu laporan fisik dari keluarga.

Kecepatan layanan ini diharapkan dapat menekan angka anak yang belum memiliki akta kelahiran, yang berdasarkan data terakhir masih mencapai jutaan anak di berbagai daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengaktifkan fitur otomatisasi penerbitan dokumen kependudukan tersebut melalui SIAK versi terbaru yang telah disesuaikan dengan standar keamanan informasi kesehatan nasional.

"Proses yang sebelumnya memerlukan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, kewajiban pencatatan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari. Namun, dengan sistem terintegrasi ini, kami menargetkan akta kelahiran dapat diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaporan di fasilitas kesehatan," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Rina Indrawati, Sp.A., M.Kes., usai Pleno evaluasi SATUSEHAT di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (16 Juli 2024).

Dukungan Fraksi dan Target Implementasi

Rancangan kebijakan integrasi SATUSEHAT dengan SIAK telah mendapat respons positif dari berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pembahasan panitia kerja terkait layanan publik, para anggota dewan menegaskan perlunya pendanaan khusus untuk pemeliharaan server dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di 514 kabupaten dan kota. Anggaran tersebut diperlukan guna menjamin stabilitas jaringan komunikasi data antara rumah sakit, puskesmas, dan kantor Dukcapil yang letaknya tersebar di 17.000 pulau lebih.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan uji coba terbatas pada 20 kabupaten dan kota prioritas pada bulan Agustus 2024 mendatang. Daerah-daerah tersebut dipilih berdasarkan ketersediaan infrastruktur digital dan tingkat kunjungan persalinan di fasilitas kesehatan yang telah menggunakan SATUSEHAT secara penuh. Apabila uji coba berhasil memenuhi target penerbitan akta kelahiran pada hari H, maka ekspansi nasional akan dilaksanakan secara bertahap hingga akhir tahun anggaran 2024.

"Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh kebijakan ini karena berdampak langsung pada perlindungan hak anak. Kami meminta pemerintah memastikan infrastruktur jaringan di daerah terpenuhi agar tidak ada disparitas layanan antara perkotaan dan daerah terpencil," tutur Ketua Komisi II DPR RI, Drs. H. Ahmad Doli Kurnia, M.M., dalam Rapat Koordinasi teknis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17 Juli 2024).

Dengan diterapkannya integrasi sistem ini, pemerintah berharap seluruh komponen bangsa dapat bergerak serentak meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen identitas dasar bagi setiap warga negara sejak lahir. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menyederhanakan birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terukur dan berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User