Atap Enam Ruko di Bogor Ambruk Timpa Dua Motor
Atap enam unit ruko komersial di jalur utama Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ambruk pada Kamis (13 Agustus 2025) sekitar pukul 14.30 WIB, menimpa dua unit sepeda...
Atap enam unit ruko komersial di jalur utama Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ambruk pada Kamis (13 Agustus 2025) sekitar pukul 14.30 WIB, menimpa dua unit sepeda motor yang terparkir di area depan bangunan. Peristiwa tersebut terjadi saat aktivitas perdagangan sedang berlangsung, namun tidak menimbulkan korban jiwa akibat langsung. Tim Sarana dan Prasarana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor serta aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengidentifikasi penyebab keruntuhan struktur.
Rapat Koordinasi Penanganan Darurat
Dalam menindaklanjuti insiden konstruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor segera menggelar Rapat Koordinasi darurat di Kantor Kecamatan Gunung Putri pada Kamis sore. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan melibatkan Camat Gunung Putri, Kepala Desa Cikeas Udik, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, serta unsur TNI dari Koramil setempat. Dalam forum tersebut, ditetapkan sejumlah keputusan operasional terkait mitigasi risiko bangunan sekitar.
"Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kami menegaskan bahwa seluruh aktivitas di enam unit ruko tersebut dihentikan sementara waktu. Tim audit struktur independen telah kami tunjuk untuk meneliti integritas konstruksi dalam tiga hari ke depan," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Dr. H. Rudi Hartono, M.Si., dalam Rapat Koordinasi di Kecamatan Gunung Putri.
Keputusan yang disahkan dalam rapat tersebut juga mencakup pembentukan posko pengamanan di lokasi kejadian untuk mencegah akses masyarakat ke area yang berpotensi mengalami keruntuhan susulan. Selain itu, Dinas PUPR menetapkan radius aman sejauh lima meter dari garis bangunan yang rusak sebagai zona darurat sementara.
Audit Struktur dan Kepatuhan Perizinan
Kepala Desa Cikeas Udik, H. Asep Sudrajat, S.Sos., menyatakan bahwa enam unit ruko yang mengalami kerusakan atap tersebut dibangun sekitar lima belas tahun lalu dan selama ini berfungsi sebagai pusat perdagangan kecil di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor. Pihaknya kini tengah mengkoordinasikan pengecekan dokumen perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), guna memastikan kepatuhan regulasi sejak tahap konstruksi.
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa perizinan menjadi fokus audit internal kami. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar teknis yang ditetapkan dalam peraturan daerah, maka pihak pengelola bangunan akan bertanggung jawab penuh atas restorasi dan ganti rugi," tegas Kepala Desa Cikeas Udik dalam keterangan resmi di lokasi kejadian.
Tim gabungan dari Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor telah melakukan survei visual awal. Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan kemungkinan kerusakan pada sistem penyangga atap akibat beban berlebih dan degradasi material konstruksi yang tidak terdeteksi. Dua unit sepeda motor yang tertimpa material atap mengalami kerusakan parah pada bagian bodi dan rangka, dengan nilai kerugian material yang masih dihitung oleh unit verifikasi Satreskrim Polres Bogor.
DPRD Desak Evaluasi Kebijakan Bangunan Komersial
Peristiwa ambruknya atap enam ruko tersebut langsung menggema di kancah politik Kabupaten Bogor. Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendesak penyelenggaraan Pleno khusus untuk mengevaluasi kebijakan pengawasan bangunan komersial di wilayah rawan perkembangan infrastruktur. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar secara terpisah menyampaikan surat interpelasi kepada Pemerintah Daerah agar memberikan keterangan resmi terkait frekuensi insiden konstruksi dalam dua tahun terakhir.
"Kami menuntut diadakannya Pleno dengar pendapat dengan Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rapat Koordinasi antar-Fraksi telah kami laksanakan, dan keputusan bersama menetapkan pembentukan pansus audit perizinan bangunan di seluruh Kecamatan Gunung Putri," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bogor, Hj. Dra. Lilis Kurniasih, M.Si., dalam konferensi pers di Gedung DPRD Bogor, Jumat (14 Agustus 2025).
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan mengajukan raperda inisiatif terkait inspeksi berkala bagi bangunan komersial berusia lebih dari sepuluh tahun. Langkah tersebut, menurut pernyataan resmi juru bicara Fraksi, ditujukan untuk menindaklanjuti temuan bahwa sebagian besar ruko di koridor Cikeas Udik tidak pernah dilakukan pemeriksaan struktur menyeluruh sejak pertama kali dibangun.
Hingga saat ini, pemilik enam unit ruko telah diminta untuk melaporkan rencana perbaikan kepada Dinas PUPR sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni tujuh hari kerja sejak tanggal kejadian. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa segala bentuk rekonstruksi tidak akan diizinkan tanpa persetujuan teknis dari tim ahli struktur yang dibentuk dalam Rapat Koordinasi. Warga setempat pun diimbau untuk tetap waspada dan menghindari zona yang telah ditetapkan sebagai area berbahaya oleh BPBD Kabupaten Bogor.
Comments (0)