Sep 16, 2026
Hukum

Pemerintah Gandeng Polri Tindak Tegas 25 Produsen Beras Fortifikasi Palsu

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk pangan bermasalah dengan membongkar praktik dugaan pemalsuan bera

Pemerintah Gandeng Polri Tindak Tegas 25 Produsen Beras Fortifikasi Palsu

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk pangan bermasalah dengan membongkar praktik dugaan pemalsuan beras fortifikasi di pasaran. Setidaknya 25 merek beras fortifikasi terbukti tidak memiliki kandungan zat gizi mikro yang sesuai dengan klaim label kemasan. Beras jenis ini sejatinya diperuntukkan khusus bagi intervensi pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita demi menekan angka stunting nasional.

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merugikan kesehatan masyarakat luas. Kementerian Pertanian bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berkoordinasi guna mengusut tuntas indikasi tindak pidana penipuan konsumen dalam rantai distribusi komoditas pangan pokok tersebut.

Kronologi Temuan Beras Fortifikasi Bermasalah di Pasar

Dugaan manipulasi kandungan nutrisi ini terungkap setelah serangkaian uji laboratorium berkala menemukan ketidaksesuaian signifikan antara klaim nilai gizi pada kemasan dengan isi produk sebenarnya. Berdasarkan investigasi otoritas pangan, berikut tahapan perkembangan kasus ini:

  1. Tahap Pengujian Laboratorium: Otoritas pangan melakukan uji petik terhadap puluhan sampel merek beras fortifikasi yang beredar luas di tingkat ritel modern dan pasar tradisional.
  2. Identifikasi 25 Merek Nonstandar: Dari hasil pemeriksaan komprehensif, ditemukan sebanyak 25 merek beras tidak memenuhi spesifikasi pengayaan vitamin dan mineral esensial seperti zat besi, asam folat, dan seng.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Kementerian Pertanian menginstruksikan pembentukan tim terpadu bersama penegak hukum guna menelusuri jaringan produsen dan distributor nakal di balik peredaran produk tersebut.
"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini harus kita tindaki secara hukum. Ini menyusahkan konsumen kita. Ini murni penipuan terhadap masyarakat," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya.

Langkah Tegas Penarikan Produk dan Pencabutan Izin Usaha

Sebagai langkah mitigasi cepat, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk secara massal dari seluruh etalase toko dan gudang penyimpanan. Kementerian Pertanian bersama kementerian teknis terkait memastikan sanksi administratif dan hukum siap dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti memanipulasi kualitas beras.

  • Penarikan Total dari Pasaran: Seluruh stok beras dari 25 merek yang terbukti bermasalah dilarang diperjualbelikan dan ditarik segera untuk mencegah kerugian konsumen lebih lanjut.
  • Pencabutan Izin Edar: Pemerintah memproses pencabutan izin usaha dan registrasi produk bagi produsen yang terbukti secara sengaja melanggar ketentuan fortifikasi.
  • Penyelidikan Pidana oleh Polri: Satgas Pangan Polri diterjunkan untuk mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

Modus Penjualan dengan Lonjakan Harga Selangit

Selain membahayakan efektivitas program pengentasan stunting, para pelaku diketahui memanfaatkan label fortifikasi untuk mematok harga jual yang sangat tinggi. Modus mengklaim beras bernutrisi tinggi ini dijadikan alat untuk meraup keuntungan berlipat ganda dari para keluarga yang membutuhkan asupan nutrisi tambahan.

Temuan pemerintah memperlihatkan beras fortifikasi yang diduga palsu tersebut dipasarkan dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram. Bahkan, beberapa merek premium nonstandar dijual hingga mencapai Rp57.600 per kilogram, jauh melampaui harga eceran beras reguler di pasar domestik.

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri menindak tegas peredaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi klaim kandungan gizi pencegah stunting. Beras nonstandar tersebut diketahui dijual dengan harga selangit mencapai Rp57.600 per kg. Baca selengkapnya hanya di Apaberita.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User