Sep 16, 2026
Hukum

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg di 17 SPBE Sesuai Standar

BANDUNG, Apaberita.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Metrologi memastikan bahwa takaran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubs

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg di 17 SPBE Sesuai Standar

BANDUNG, Apaberita.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Metrologi memastikan bahwa takaran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram telah memenuhi standar metrologi legal. Berdasarkan hasil pengawasan ketat terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 17 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di 12 daerah, seluruh sampel terbukti 100 persen sesuai takaran dan aturan pelabelan yang berlaku.

Langkah pengawasan intensif ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak konsumen, serta memastikan masyarakat mendapatkan volume gas subsidi yang sesuai dengan haknya saat bertransaksi di pasaran.

Kronologi dan Tahapan Pengawasan Metrologi Legal

Pengawasan berkala yang dipimpin langsung oleh tim Direktorat Metrologi Kemendag dilakukan melalui serangkaian prosedur operasional terukur guna memverifikasi kebenaran isi tabung melon tersebut:

  1. Pemeriksaan Fisik dan Sampel Acak: Petugas pengawas mendatangi fasilitas SPBE dan mengambil sampel tabung LPG 3 kg secara acak dari jalur produksi pengisian aktif.
  2. Uji Kuantitas dan Penimbangan Netto: Tabung-tabung sampel ditimbang menggunakan timbangan berstandar metrologi legal guna memverifikasi berat isi bersih (netto) gas apakah berada dalam batas toleransi kesalahan yang diizinkan (BKD).
  3. Verifikasi Kalibrasi Mesin: Tim teknis memeriksa segel tera, sertifikat kalibrasi mesin pengisian (*filling machine*), serta sistem pemeliharaan berkala SPBE.
  4. Penerbitan Hasil Pengawasan: Dari total 17 SPBE di 12 wilayah target, seluruh fasilitas dinyatakan lolos verifikasi dengan tingkat kesesuaian mencapai 100 persen.

Apresiasi Kepatuhan SOP di SPBE Padalarang

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti secara khusus meninjau langsung SPBE PT Pertamina Trading & Services yang berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam kunjungan kerja tersebut, ia mengapresiasi kedisiplinan pengelola dalam menerapkan prosedur operasional standar (*standard operating procedure*/SOP).

"Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kabupaten Bandung Barat yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi," ujar Wamendag Dyah Roro Esti di Bandung.

Menurutnya, ketaatan pelaku usaha dalam menjaga akurasi takaran gas bersubsidi merupakan wujud nyata perlindungan konsumen dari potensi kerugian takaran yang berkurang saat didistribusikan ke pangkalan hingga tingkat pengecer.

Payung Hukum Pengawasan Barang Terbungkus

Kegiatan pengawasan kuantitas dan label BDKT ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Regulasi ini secara tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam mendistribusikan barang yang dikemas:

  • Kewajiban Pencantuman Kuantitas: Mengacu pada Pasal 134 PP No. 29/2021, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan informasi kuantitas yang benar, jelas, dan akurat pada kemasan produk.
  • Sanksi Ketidaksesuaian: Produsen atau pengisi kemasan yang terbukti memanipulasi takaran netto dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan perundang-undangan perlindungan konsumen.
  • Pengawasan Berkelanjutan: Kemendag berkomitmen memperluas cakupan inspeksi mendadak ke berbagai SPBE lain di seluruh Indonesia guna menjaga stabilitas rantai pasok energi bersubsidi.

Melalui pengawasan yang ketat dan transparan, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap ketersediaan dan akurasi volume LPG 3 kg tetap terjaga, sekaligus meminimalisasi praktik kecurangan takaran di tingkat hulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User