Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta 30 Ha dari Lippo

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta dari PT Lippo Cikarang Tbk tidak akan dikenakan pajak. Keputusan ini merupakan wujud dukungan terh

Jul 08, 2026 - 00:27
0 0
Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta 30 Ha dari Lippo

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta dari PT Lippo Cikarang Tbk tidak akan dikenakan pajak. Keputusan ini merupakan wujud dukungan terhadap agenda prioritas nasional pembangunan dan renovasi 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, lahan hibah tersebut merupakan kontribusi nyata pihak swasta untuk mendukung program pemerintah, sehingga tidak sepantasnya dibebani pajak.

"Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,"

ujar Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bypass Aturan Kaku Demi Program Prioritas

Purbaya menegaskan kesiapannya untuk menerobos atau melakukan bypass terhadap aturan-aturan kaku yang selama ini ada di internal Kementerian Keuangan guna memastikan rencana hibah berjalan tanpa hambatan birokrasi. Langkah ini diambil agar program nasional pembangunan 3 juta rumah tidak tersendat oleh persoalan administratif perpajakan.

Menurut Purbaya, jika lahan hibah dari pihak swasta yang tujuannya semata-mata untuk kepentingan publik tetap dikenakan pajak, justru akan menghambat semangat partisipasi dunia usaha dalam proyek-proyek strategis nasional. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan memangkas birokrasi yang tidak perlu.

Kontribusi Lippo dan Dampaknya

Penyerahan lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta ini merupakan salah satu kontribusi terbesar dari pihak swasta terhadap program pemerintah. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan target pemerintah menyediakan 3 juta unit rumah layak huni.

Acara penandatanganan komitmen ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dan perwakilan PT Lippo Cikarang Tbk. Dalam kesempatan tersebut, manajemen Lippo menyatakan dukungan penuh terhadap program perumahan nasional dan berharap agar kemudahan yang diberikan pemerintah dapat mempercepat realisasi proyek.

Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan akan semakin banyak perusahaan swasta yang tergerak untuk ikut serta menyumbangkan lahan atau sumber daya lainnya demi menyukseskan agenda nasional. Pemerintah optimistis target 3 juta rumah dapat tercapai tepat waktu berkat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User