Pegadaian Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pegawai ke Penegak Hukum
Apaberita.com, Jakarta – PT Pegadaian (Persero) secara resmi menyatakan sikapnya terhadap proses hukum yang menjerat salah satu mantan pegawainya atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini meli
Apaberita.com, Jakarta – PT Pegadaian (Persero) secara resmi menyatakan sikapnya terhadap proses hukum yang menjerat salah satu mantan pegawainya atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan oknum yang sebelumnya bertugas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, yang berada di bawah naungan Kantor Cabang Air Putih, Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, manajemen perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa mereka sepenuhnya menghormati dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan di tubuh BUMN.
Berawal dari Audit Internal
Pegadaian mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini pertama kali terdeteksi melalui mekanisme audit internal yang rutin dilakukan oleh perusahaan. Proses audit tersebut merupakan bagian integral dari sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara ketat di seluruh unit operasional Pegadaian di tanah air. Audit internal ini menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi potensi risiko dan pelanggaran di setiap lini bisnis perusahaan.
Setelah ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup kuat, perusahaan langsung mengambil langkah tegas tanpa menunda waktu. Manajemen memutuskan untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sikap proaktif ini mencerminkan budaya perusahaan yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritas.
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
demikian pernyataan resmi Pegadaian yang diterima Apaberita.com, Jumat (26/6/2026).
Layanan Tetap Berjalan Normal, Tidak Ada Nasabah Dirugikan
Di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang berjalan, Pegadaian memberikan jaminan penuh kepada masyarakat bahwa kegiatan operasional di UPC M. Said tetap berlangsung seperti biasa tanpa hambatan. Perusahaan dengan tegas memastikan bahwa tidak ada satu pun nasabah maupun masyarakat yang mengalami kerugian finansial maupun non-finansial akibat tindakan oknum mantan pegawai tersebut.
Kepastian ini menjadi poin krusial yang ditekankan oleh manajemen demi menjaga dan merawat kepercayaan publik terhadap layanan Pegadaian. Sebagai perusahaan BUMN yang telah berpuluh tahun bergerak di sektor jasa keuangan dan gadai, kepercayaan masyarakat merupakan aset paling berharga yang tidak bisa dikompromikan. Pegadaian terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh nasabahnya di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, Pegadaian menekankan bahwa evaluasi dan penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, penyimpangan, maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap mantan pegawai tersebut masih terus bergulir di jalur yang berlaku. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama dan menyampaikan informasi terkini kepada para pembaca setia.
Comments (0)