Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menegaskan komitmen institusional organisasi untuk segera menindaklanjuti tuduhan tanpa dasar perihal dugaan praktik suap dan korupsi pada perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama ke ranah hukum pidana. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kantor PBNU, Jakarta, jajaran kepengurusan mengonfirmasi rencana pelaporan tiga orang ke pihak kepolisian setelah melakukan verifikasi mendalam terhadap berbagai pernyataan publik yang dinilai mendelegitimasi forum permusyawaratan tertinggi jamiyyah tersebut.
Gus Ipul menyatakan bahwa tudingan menyangkut aliran dana ilegal maupun transaksi materiil dalam suksesi kepemimpinan NU merupakan bentuk disinformasi terstruktur yang melukai kehormatan alim ulama se-Nusantara. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak ditopang satu pun bukti faktual, melainkan murni rekayasa narasi yang sengaja disebarkan untuk memicu instabilitas internal jamiyyah pasca-agenda akbar tersebut disahkan secara definitif.
"Kami menyatakan secara terbuka bahwa seluruh tuduhan terkait adanya praktik suap maupun korupsi dalam forum Muktamar sama sekali tidak benar. PBNU telah mengambil keputusan bulat untuk membawa perkara ini ke jalur kepolisian. Langkah penegakan hukum ini mendesak demi memulihkan kehormatan organisasi dan memberi kepastian moral bagi jutaan warga nahdliyin," tegas Saifullah Yusuf.
Kajian Yuridis dan Persiapan Pelaporan Tiga Terlapor
Rencana penindakan hukum tersebut saat ini tengah dimatangkan secara intensif oleh tim advokasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Berdasarkan inventarisasi bukti digital, arsip rekaman visual, serta pernyataan publik yang telah dihimpun fungsionaris organisasi, tindakan ketiga pihak yang dilaporkan dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan menyentuh ranah delik fitnah serta pencemaran nama baik institusi.
Aparatur kepolisian dipandang perlu mengambil langkah tegas berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta norma hukum pidana material guna menguji keabsahan klaim sepihak tersebut. Penegakan hukum formil ini penting untuk menghentikan pola pembentukan opini liar yang menargetkan reputasi kepemimpinan tertinggi organisasi keagamaan tanpa pertanggungjawaban yuridis yang sah.
"Keputusan pelaporan ini bukan didasari kebencian personal, melainkan mandat kelembagaan untuk merespons fitnah secara proporsional. Tim penasihat hukum kami sedang merampungkan pemberkasan materi pengaduan sebelum diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum," lanjut Gus Ipul dalam penjelasannya.
Akuntabilitas Prosedural Permusyawaratan Tertinggi Nahdlatul Ulama
Penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama merupakan agenda permusyawaratan tertinggi yang mekanisme proseduralnya telah disahkan dan ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Setiap tahapan permusyawaratan, mulai dari sidang komisi tematik hingga Sidang Pleno penetapan mandat kepemimpinan, berlangsung secara terbuka dan diawasi langsung oleh utusan sah Pengurus Wilayah serta Pengurus Cabang di seluruh wilayah kepengurusan.
Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh rantai operasional dan pembiayaan forum permusyawaratan tersebut bersandar pada sistem akuntabilitas yang ketat serta tertib administrasi keuangan. PBNU menolak keras analogi yang mencoba menyamakan kontestasi kultural jamiyyah dengan pragmatisme transaksional politik partisan atau tarik-menarik kepentingan seperti dinamika antar-fraksi parlemen.
Insinuasi dugaan tindak pidana korupsi yang diarahkan kepada jajaran panitia Muktamar dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap integritas ribuan kiai sepuh yang mengawal jalannya pemilihan secara murni. Dalam Rapat Koordinasi kepanitiaan yang telah diselenggarakan, seluruh pertanggungjawaban anggaran dinyatakan bersih dan telah diterima secara aklamasi oleh para pemegang hak suara yang sah.
Konsolidasi Kelembagaan Menjaga Marwah Jamiyyah
Menyikapi perkembangan situasi di ruang publik, kepengurusan PBNU menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di tingkat daerah hingga tataran akar rumput untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian silang pendapat ini ke koridor hukum formal. PBNU memandang bahwa pembuktian di hadapan penyidik kepolisian adalah instrumen paling adil guna membuktikan kekosongan bukti dari pihak penuduh secara transparan.
Inisiatif pelaporan pidana ini sekaligus dihadirkan sebagai edukasi kenegaraan agar diskursus publik senantiasa berpegang pada etika, kepatutan, dan asas praduga tak bersalah. Gus Ipul mengingatkan bahwa hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di ruang publik tidak boleh ditunggangi untuk merusak nama baik lembaga dakwah yang telah berdiri lebih dari satu abad.
Melalui konsolidasi organisasi yang diperkuat pasca-pertemuan evaluasi ini, PBNU memastikan program kerja pelayanan keumatan, pemberdayaan ekonomi sosial, dan pendidikan keagamaan tetap beroperasi normal tanpa terdistraksi manuver kelompok tertentu. Langkah hukum yang ditempuh diharapkan menjadi titik akhir atas upaya delegitimasi Muktamar dan mengembalikan fokus organisasi pada pengabdian kebangsaan.
Comments (0)