GENEVA, APABERITA.COM — Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyampaikan peringatan hukum internasional secara terbuka terkait proyek pembersihan puing-puing bangunan di Jalur Gaza. Aktivitas pemindahan material sisa kehancuran yang diinisiasi oleh pihak otoritas militer Israel dan kontraktor terkait disinyalir berisiko tinggi menghilangkan serta memusnahkan bukti-bukti kunci dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang tengah diselidiki oleh badan-badan peradilan dunia.
Dalam keterangannya, Albanese menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya mengintai pihak militer yang mengeksekusi operasi tersebut, tetapi juga dapat meluas ke negara-negara donor serta perusahaan swasta yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembersihan tersebut. Tanpa adanya dokumentasi forensik yang independen dan ketat, tindakan mengubah rona fisik lokasi kejadian dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam hukum pidana internasional.
"Negara dan perusahaan yang terlibat dalam pembersihan puing di Gaza dapat menghadapi pertanggungjawaban pidana internasional apabila tindakan tersebut berujung pada penghilangan atau pengrusakan bukti-bukti kejahatan internasional," tegas Francesca Albanese.
Risiko Legalitas dan Pemusnahan Bukti Forensik
Skala kerusakan infrastruktur di Jalur Gaza telah mencapai tingkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengestimasi terdapat lebih dari 40 juta ton puing reruntuhan yang tersebar di seluruh enklaf Palestina tersebut. Di balik jutaan ton material beton dan besi tersebut, diperkirakan terdapat lebih dari 10.000 jenazah warga sipil yang masih tertimbun dan belum teridentifikasi, serta ribuan amunisi militer yang belum meledak (unexploded ordnance).
Para pakar hukum internasional memperingatkan bahwa situs reruntuhan di Gaza saat ini berstatus sebagai lokasi kejahatan (crime scene) raksasa. Pembersihan yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa protokol forensik standar internasional berpotensi menghapus jejak penggunaan senjata terlarang, struktur pemboman ilegal, serta bukti pembunuhan massal terhadap warga sipil. Keterlibatan perusahaan konstruksi internasional atau entitas korporasi asing dalam proyek ini dinilai sangat berisiko memicu tuduhan keterlibatan (complicity) dalam kejahatan perang di bawah Statuta Roma.
| Indikator Parameter | Estimasi Data Lapangan PBB | Dampak Terhadap Penyelidikan Perang |
|---|---|---|
| Volume Puing Reruntuhan | 40.000.000+ Ton | Menutup akses ke bukti material dan munisi militer. |
| Korban Tertimbun Puing | > 10.000 Orang | Risiko penghilangan bukti otopsi dan identifikasi korban. |
| Estimasi Waktu Pembersihan Normal | 14–15 Tahun | Pembersihan terburu-buru mengindikasikan intent perusakan bukti. |
| Status Yuridis Wilayah | Situs Kejahatan Perang (Crime Scene) | Wajib dilindungi di bawah kedaulatan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). |
Kronologi Imbauan PBB dan Langkah Penyelidikan Internasional
Peringatan PBB ini berakar dari eskalasi konflik dan meningkatnya desakan publik global agar kejahatan perang di Jalur Gaza diusut secara tuntas. Berikut adalah urutan eskalasi dan imbauan hukum terkait preservasi bukti kejahatan di Gaza:
- Januari 2024: Putusan Sela Mahkamah Internasional (ICJ) — ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil seluruh tindakan guna mencegah tindakan genosida dan mewajibkan pelestarian bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Konvensi Genosida.
- Mei 2024: Permohonan Surat Penangkapan ICC — Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat penangkapan bagi pejabat senior Israel atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Oktober 2024: Pengawasan Aktivitas Alat Berat — Pemantauan satelit menunjukkan peningkatan aktivitas pemindahan puing skala besar oleh pihak militer tanpa kehadiran tim independen PBB.
- Rilis Peringatan Resmi PBB — Pelapor Khusus PBB secara resmi memperingatkan seluruh entitas korporasi global dan pemerintah asing untuk segera menarik diri dari proyek pembersihan puing sebelum ada penyelidikan forensik yang memadai.
Lebih lanjut, lembaga swadaya masyarakat internasional dan pengamat hukum menegaskan bahwa perlindungan bukti di Jalur Gaza merupakan kewajiban kolektif komunitas internasional. Jika pembersihan tetap dilanjutkan tanpa transparansi, proses peradilan di ICC maupun ICJ di masa mendatang akan mengalami hambatan serius dalam memverifikasi fakta di lapangan.
- Kewajiban Korporasi: Perusahaan alat berat dan konstruksi diseru mematuhi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP).
- Peran Penyelidik Independen: Tim pencari fakta internasional mendesak akses penuh ke seluruh lokasi pemboman sebelum pembersihan tahap berikutnya dijalankan.
Langkah tegas PBB ini diharapkan mampu menahan laju perusakan bukti fisik di Jalur Gaza, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak ketiga agar tidak terjerat dalam kejahatan hukum internasional yang berkelanjutan.
Comments (0)