Pansus 18 DPRD Bandung Selidiki Kerugian BPR Rp70 Miliar dan Tata Kelola
Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung menyelidiki kerugian besar yang dialami Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah tersebut yang mencapai Rp70 miliar. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangk...
Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung menyelidiki kerugian besar yang dialami Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah tersebut yang mencapai Rp70 miliar. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap permasalahan kredit macet dan tata kelola keuangan yang dinilai lemah. Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi pengurangan kualitas aktiva produktif akibat pemberian kredit tidak tertib. Rapat Koordinasi telah digelar secara intensif di Gedung DPRD Kota Bandung untuk mendalami setiap aliran dana dan kebijakan internal BPR terkait.
Kerugian Rp70 Miliar dan Kredit Bermasalah
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus 18, diungkapkan bahwa total kerugian BPR yang beroperasi di Kota Bandung telah mencapai angka signifikan. Rp70 miliar tersebut berasal dari akumulasi kredit bermasalah yang tidak terselesaikan dalam kurun waktu panjang. Erick Darmadjaya menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah debitur gagal bayar dengan nilai plafon tinggi namun tidak dilengkapi agunan yang memadai berdasarkan standar perbankan yang berlaku.
Selain itu, Fraksi di DPRD Kota Bandung menyoroti proses analisis kredit yang diduga tidak dilakukan secara proporsional. Beberapa berkas pinjaman ditemukan tanpa dokumen pendukung yang lengkap, padahal berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, setiap pemberian kredit wajib memenuhi prinsip kehati-hatan. Kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan konflik kepentingan dalam penentuan penerima kredit oleh pihak manajemen.
"Kami menemukan fakta di lapangan bahwa tata kelola kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi perbankan. Pleno internal Pansus telah berlangsung untuk menyusun laporan akhir terkait temuan ini," ujar Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya.
Pemeriksaan Tata Kelola dan Rapat Koordinasi
Pansus 18 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta perwakilan BPR untuk mengklarifikasi data keuangan. Dalam rapat tersebut, Dewan meminta penjelasan rinci mengenai prosedur pembiayaan yang menyebabkan pembengkakan kredit macet hingga menimbulkan kerugian besar. Erick Darmadjaya menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap keputusan yang dihasilkan dari forum koordinasi tersebut melalui mekanisme pengawasan legislatif.
Proses verifikasi juga dilakukan dengan memeriksa laporan keuangan tahunan yang telah disahkan dalam rapat umum pemegang saham. Ditemukan adanya penyimpangan dalam pencatatan cadangan kerugian penurunan nilai yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil portofolio kredit. Pleno yang digelar oleh Pansus 18 pada pekan lalu memutuskan untuk membentuk tim teknis guna melakukan audit menyeluruh terhadap rekening-rekening prioritas yang menjadi sumber kerugian.
Dalam rapat koordinasi lanjutan, Fraksi dari berbagai partai politik di DPRD Kota Bandung menyuarakan perlunya evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan yang selama ini diterapkan. Mereka menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan modal inti dan pembagian dividen yang dilakukan oleh BPR terkait meskipun perusahaan tengah mengalami kesulitan likuiditas. Keputusan untuk memanggil direksi dan komisaris BPR pada gelaran rapat dengar pendapat berikutnya telah ditetapkan dalam agenda kerja Dewan.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut DPRD
Erick Darmadjaya menegaskan bahwa Pansus 18 tengah menyusun rekomendasi tegas untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung dan instansi pengawas perbankan. Rekomendasi tersebut mencakup peninjauan kembali kebijakan penyertaan modal daerah pada BPR yang kinerjanya merugi, serta penguatan sistem pengawasan internal. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk investasi pada badan usaha milik daerah dan entitas terafiliasi.
DPRD Kota Bandung berencana menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Pansus 18 dalam rapat paripurna yang akan datang. Laporan tersebut akan memuat temuan faktual, analisis hukum, dan rekomendasi konkret untuk pemulihan kondisi keuangan BPR. Fraksi-fraksi di Dewan menyatakan komitmennya untuk mendukung setiap keputusan yang bertujuan melindungi aset daerah dan kepentingan masyarakat sebagai pemegang saham melalui anggaran perubahan yang telah disahkan.
Menindaklanjuti hasil audit, Pansus 18 juga mengusulkan pembentukan satgas khusus yang berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan kredit. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Rp70 miliar tersebut dapat diusut tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Koordinasi berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar guna memfinalisasi bentuk pertanggungjawaban yang harus disampaikan oleh pihak manajemen BPR kepada publik.
Comments (0)