Oct 10, 2026
Politik

Pakar Imbau Waspada Kebocoran Data Pribadi di Era Digital

Jakarta — Pakar keamanan digital Alfons Tanujaya mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak memandang ringan kasus kebocoran data pribadi, karena insiden tersebut dapat memicu rangkaian tindak pid...

Pakar Imbau Waspada Kebocoran Data Pribadi di Era Digital

Jakarta — Pakar keamanan digital Alfons Tanujaya mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak memandang ringan kasus kebocoran data pribadi, karena insiden tersebut dapat memicu rangkaian tindak pidana mulai dari penipuan hingga pemalsuan identitas. Peringatan itu disampaikan menanggapi maraknya dugaan kebocoran informasi pengguna di berbagai layanan digital yang belakangan ini mengemuka di ruang publik.

Alfons menyatakan kebocoran data bukanlah persoalan yang baru terjadi di Indonesia. Menurutnya, kasus serupa telah berulang sejak beberapa tahun terakhir dan semakin rentan seiring bertambahnya warga yang mengandalkan layanan perbankan digital, platform belanja daring, hingga aplikasi kesehatan. Yang berubah, ujar Alfons, adalah nilai jual data di pasar gelap serta kematangan pelaku dalam mengeksploitasi informasi hasil curian tersebut.

"Masyarakat perlu memahami bahwa data pribadi yang bocor bisa disalahgunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengambil alih akun, menguras rekening, bahkan melakukan pemalsuan dokumen," ujarnya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya upaya verifikasi ketika menerima pesan, tautan, maupun permintaan yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Rentetan Insiden dan Pelajaran yang Belum Diambil

Sejarah panjang kebocoran data di Indonesia menunjukkan pola yang berulang. Pada 2021, sistem informasi milik kementerian bidang komunikasi dan informatika pernah menyimpan ratusan juta rekaman data kependudukan dalam satu basis data terpusat, yang kemudian diduga tersebar setelah insiden serupa di negara lain. Sejak saat itu, berbagai pihak meminta regulasi pelindungan data pribadi segera diterapkan secara menyeluruh.

Berdasarkan undang-undang pelindungan data pribadi yang telah disahkan, setiap penyelenggara data wajib melindungi informasi milik subjek data dan melaporkan insiden kebocoran kepada otoritas dalam waktu yang ditentukan. Meski demikian, Alfons menilai penegakan aturan tersebut masih menghadapi tantangan koordinasi antarlembaga serta kesiapan teknologi di sejumlah organisasi, terutama di tingkat daerah dan pelaku usaha mikro.

Menurut Alfons, penyebab utama kebocoran biasanya merupakan kombinasi antara kelalaian pengelola dan ketidaktahuan pengguna. Jaringan komputer yang belum diperbarui, kata sandi lemah, serta kebiasaan mengklik tautan tanpa memeriksa sumbernya menjadi pintu masuk utama bagi pelaku kejahatan siber. Ia menambahkan bahwa banyak pengguna masih menempatkan seluruh informasi sensitif dalam satu akun, sehingga satu kebocoran dapat membuka akses ke banyak layanan sekaligus.

Kewaspadaan Harus Dibarengi Verifikasi Data

Alfons mengimbau masyarakat menerapkan kebiasaan sederhana namun konsisten. Pertama, gunakan kata sandi berbeda untuk setiap layanan dan aktifkan verifikasi dua langkah. Kedua, hindari membagikan nomor identitas, alamat, atau kode OTP kepada pihak yang menghubungi melalui pesan singkat maupun telepon. Ketika menerima pemberitahuan yang terasa janggal, ia menyarankan agar pengguna mengonfirmasi langsung melalui kanal resmi lembaga terkait, bukan melalui kontak yang disertakan dalam pesan tersebut.

"Kewaspadaan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan verifikasi. Cek ulang setiap permintaan data, termasuk yang mengaku dari bank, kantor pemerintah, atau perusahaan teknologi," tegasnya. Langkah ini, menurut Alfons, penting mengingat modus penipuan kini makin canggih, termasuk peniruan identitas melalui pesan elektronik yang tampak sah.

Di sisi lain, Alfors menekankan bahwa beban perlindungan data tidak berada sepenuhnya di pundak konsumen. Penyelenggara layanan bertanggung jawab memastikan sistem keamanan mereka memadai, mulai dari enkripsi data, pembatasan akses internal, hingga uji ketahanan secara berkala. Pemerintah, kata dia, perlu memperkuat pengawasan agar pelanggaran dapat ditindak dengan sanksi tegas dan transparan.

Ancaman Ekonomi dan Sosial dari Kebocoran Informasi

Dampak kebocoran data tidak berhenti pada kerugian finansial individu. Alfons menjelaskan bahwa informasi hasil kebocoran kerap digunakan untuk membangun profil korban, yang kemudian dijual kepada jaringan penipuan. Konsekuensinya meliputi peningkatan risiko pemalsuan identitas, pinjaman daring atas nama korban, hingga penggunaan rekening masyarakat untuk memuluskan transaksi ilegal.

Di tingkat kolektif, kepercayaan publik terhadap layanan digital ikut tergerus. Jika warga ragu menyimpan data di platform tertentu, maka inklusi keuangan dan transformasi digital yang tengah digencarkan pemerintah dapat terhambat. Karena itu, Alfons berpendapat edukasi publik perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika kasus besar mencuat ke media.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat, tambah Alfons, sebaiknya memantau perkembangan kebijakan pelindungan data, melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada lembaga berwenang, dan secara aktif memeriksa riwayat akun yang dimiliki. Dengan langkah tersebut, risiko akibat kebocoran data dapat ditekan meski ancaman di ruang digital terus berkembang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User