JAKARTA, APABERITA.COM — Penetapan status tersangka dugaan penyelewengan dana untuk ketiga kalinya terhadap politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, memicu gelombang keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Fenomena seorang figur publik yang mengalami pengulangan tindak pidana rasuah atau hattrick korupsi dinilai sebagai sinyal darurat bagi efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai bahwa publik sangat wajar apabila melayangkan pertanyaan besar dan rasa frustrasi terhadap sistem hukum yang ada. Berulangnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu yang sama menunjukkan bahwa sanksi penjara yang dijatuhkan sebelumnya gagal memberikan dampak psikologis maupun efek jera yang nyata.
Degradasi Efek Jera dalam Hukum Pidana Indonesia
Menurut Reza, pengulangan kejahatan (residivisme) di sektor kejahatan kerah putih (white-collar crime) menandakan adanya kelonggaran dalam regulasi serta minimnya konsekuensi permanen bagi para pelaku. Korupsi yang dilakukan berulang kali bukan lagi sekadar tindakan impulsif, melainkan bentuk pengabaian sengaja terhadap hukum karena sanksi yang ada dianggap terlalu ringan.
"Ketika seorang politikus mampu melakukan tindak pidana korupsi hingga tiga kali, ini bukan lagi sekadar khilaf individu. Ini adalah alarm keras bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan selama ini sama sekali tidak menimbulkan efek jera yang signifikan," ujar Reza Indragiri Amriel saat memberikan pandangannya.
Ia menyarankan agar otoritas penegak hukum dan pembuat kebijakan tidak lagi memproses perkara koruptor residivis secara biasa. Pendekatan hukum harus diubah secara mendasar dengan menerapkan hukuman kumulatif dan sanksi sosial yang jauh lebih berat dibanding pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Urgensi Penerapan Blacklist Total bagi Koruptor Berulang
Guna memutus rantai residivisme di ranah kejahatan jabatan, para pengamat merumuskan perlunya aturan tegas berupa pemblokiran total (blacklist total) terhadap hak-hak politik, publik, dan ekonomi bagi para mantan narapidana korupsi yang kembali melakukan kejahatan serupa.
Beberapa langkah konkrit yang dinilai mendesak untuk diberlakukan antara lain:
- Pencabutan Hak Politik Permanen: Menutup rapat peluang residivis korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu, pilkada, maupun menduduki posisi strategis di lembaga pemerintah.
- Pelarangan Akses Bisnis Negara: Memberlakukan blacklist total bagi koruptor dan unit usahanya agar tidak dapat berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Pemiskinan dan Penyitaan Aset Total: Mengoptimalkan perampasan aset hingga ke ranah keluarga jika terbukti berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Momentum Reformasi Undang-Undang Anti-Korupsi
Kasus Fahd El Fouz yang tersangkut perkara korupsi berulang kali diharapkan menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lemahnya penjatuhan hukuman sanksi tambahan di pengadilan ditengarai membuat para mantan narapidana korupsi tidak ragu untuk kembali memanfaatkan celah kekuasaan.
Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu serta penerapan sanksi pembatasan ruang gerak secara permanen dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional yang saat ini terus tergerus.
Comments (0)