Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Gila-gilaan, Ini Angkanya
Pengungkapan mengejutkan datang dari jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian yang menyamar sebagai arena permainan Timezone. Di balik tampilan hiburan keluarga yang biasa ditemui di pusat pe
Pengungkapan mengejutkan datang dari jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian yang menyamar sebagai arena permainan Timezone. Di balik tampilan hiburan keluarga yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, aparat menemukan sebuah jaringan judi terorganisasi yang menghasilkan pundi-pundi uang dalam jumlah sangat besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membeberkan bahwa bisnis haram tersebut mampu meraup omzet yang sulit dipercaya hanya dalam satu bulan. Polisi tidak menemukan sekadar permainan ketangkasan biasa, melainkan praktik taruhan terselubung yang melibatkan banyak orang dan perputaran dana miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.
Pernyataan Kombes Iman Imanuddin itu menggambarkan betapa masifnya operasi gelap di balik label permainan yang tampak tidak berbahaya. Angka Rp 2,1 miliar per bulan bukan sekadar omzet besar, melainkan juga indikasi banyaknya pemain yang tergiur serta tingginya frekuensi transaksi haram yang terjadi. Jika dirata-rata, pendapatan kotor dari setiap lokasi permainan bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya, sebuah angka yang sangat fantastis untuk sebuah praktik ilegal yang bersembunyi di tengah keramaian kota.
Modus Penyebaran Lewat Komunitas
Menurut penjelasan Kombes Iman, praktik perjudian ini tidak dilakukan secara terbuka. Para penyelenggara membangun jaringan tertutup yang mengandalkan kepercayaan dan hubungan personal. Mereka memanfaatkan komunitas sebagai sarana utama untuk memperluas jangkauan dan merekrut pemain baru.
“Perjudian tersebut disebarkan melalui komunitas. Para pemain mengajak kenalannya ikut serta dalam praktik judi itu,” ungkap Iman Imanuddin dalam keterangan pers yang dikutip Apaberita.com, Minggu (28/6/2026).
Cara kerja berbasis komunitas ini dinilai membuat perjudian semakin sulit terdeteksi karena transaksi dan komunikasi antaranggota berlangsung di lingkaran terbatas. Seorang pemain yang sudah kecanduan akan dengan mudah mengajak teman, kolega, atau anggota keluarganya untuk bergabung. Pola rekrutmen dari mulut ke mulut ini membuat jaringan terus membesar tanpa perlu promosi publik, sekaligus memperkuat daya tahan bisnis gelap tersebut terhadap pengawasan aparat.
Dengan kedok mesin permainan Timezone yang legal dan familier, para penyelenggara dapat mengelabui banyak pihak, termasuk pengelola tempat usaha dan masyarakat sekitar. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku yang selama ini menikmati keuntungan besar dari jerat perjudian. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak, tidak peduli bagaimana pun modus penyamarannya.
Laporan Apaberita.com menyebutkan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan pihak lain yang terlibat. Publik diimbau waspada terhadap ajakan bermain yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Comments (0)