Sep 17, 2026
Nasional

OJK Tegal — Perkuat Perlindungan Konsumen Cegah Penipuan Digital

TEGAL — Maraknya aksi kejahatan keuangan berbasis digital seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga modus social engineering menunt

OJK Tegal — Perkuat Perlindungan Konsumen Cegah Penipuan Digital

TEGAL — Maraknya aksi kejahatan keuangan berbasis digital seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga modus social engineering menuntut langkah konkret dari otoritas terkait. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, secara resmi memperkuat strategi perlindungan konsumen guna membentengi masyarakat dari ancaman penipuan siber yang kian masif di wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan.

Langkah ini diambil mengingat pesatnya perkembangan teknologi finansial yang tidak selalu diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang memadai di tingkat masyarakat bawah. OJK Tegal berkomitmen untuk hadir langsung melalui edukasi berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara jasa keuangan di daerah tersebut.

Rangkaian Langkah Strategis OJK Tegal Menghadapi Kejahatan Siber

Dalam merespons maraknya laporan mengenai penipuan digital, OJK Tegal telah merancang dan mengimplementasikan serangkaian program aksi terstruktur. Pelaksanaan perlindungan konsumen ini dilakukan secara bertahap melalui pemetaan risiko hingga penindakan langsung:

  1. Pemetaan Pola Kejahatan Siber: OJK Tegal mengidentifikasi berbagai modus baru kejahatan siber yang menyasar masyarakat daerah, termasuk penipuan tautan phishing dan peretasan akun perbankan.
  2. Sosialisasi Edukasi Keuangan Masif: Menggelar pelatihan dan seminar literasi keuangan secara berkala dengan menggandeng komunitas lokal, pelajar, hingga pelaku UMKM di Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, dan Batang.
  3. Optimalisasi Satgas PASTI: Memperkuat koordinasi bersama Satuan Tugas Pasti (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) tingkat daerah untuk mempercepat pemblokiran entitas ilegal.
  4. Peningkatan Layanan Pengaduan Konsumen: Membuka akses pengaduan yang lebih cepat dan responsif bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan berbasis teknologi.

Lonjakan Laporan Kasus dan Peringatan Penting Bagi Masyarakat

Pihak OJK Tegal menegaskan bahwa peningkatan proteksi ini merespons peningkatan jumlah aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun otoritas, terdapat lebih dari 500 pengaduan konsumen terkait pinjaman online ilegal dan kejahatan perbankan digital yang masuk ke OJK Tegal sepanjang tahun ini.

Kerugian materiil yang dialami masyarakat tidak sedikit, bahkan mencapai total milliaran rupiah akibat tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tinggi yang tidak logis. Modus penipuan kerap memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan data pribadi seperti OTP, PIN, dan nomor CVV kartu kredit.

Tips Hindari Penipuan Digital dan Akses Pengaduan Resmi

Untuk meminimalisasi jumlah korban, OJK Tegal terus mengampanyekan rumus penting dalam bertransaksi keuangan, yaitu prinsip 2L (Legal dan Logis). Sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau mengajukan pinjaman, masyarakat wajib memastikan status legalitas lembaga keuangan tersebut di OJK serta menilai kerasionalan keuntungan yang ditawarkan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau membutuhkan konsultasi, OJK Tegal mengimbau agar segera menghubungi Kontak OJK di nomor 157, layanan WhatsApp resmi 081-157-157-157, atau mengunggah laporan langsung melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User