JAKARTA, Apaberita.com — Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, secara resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis hari ini.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait penyiaran berita yang diduga bohong serta penyebaran informasi yang memicu keonaran di ruang publik. Terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang utama dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Rangkaian Kronologi Kasus Ijazah Jokowi
Persidangan ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum panjang yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Berikut adalah kronologi perjalanan kasus yang menjerat Roy Suryo hingga berlanjut ke meja hijau:
- Pernyataan Publik dan Unggahan Kontroversial: Kasus bermula saat Roy Suryo secara terbuka melontarkan analisis digital serta tuduhan di berbagai platform media sosial yang mempertanyakan keaslian dokumen ijazah kelulusan S1 milik Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Pelaporan Resmi ke Pihak Kepolisian: Sejumlah elemen masyarakat beserta tim hukum relawan melaporkan tuduhan tersebut ke markas Kepolisian atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.
- Penyidikan Intensif dan Penetapan Status Terdakwa: Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti dari saksi ahli bahasa, pidana, dan ITE, pihak penyidik kepolisian menetapkan status hukum Roy Suryo hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21).
- Pelimpahan Tahap II dan Sidang Perdana: Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang berujung pada dilaksanakannya sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.
Detail Dakwaan Jaksa dan Ancaman Hukuman
Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaannya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak memiliki dasar bukti yang sah dan telah menimbulkan kegaduhan serta pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," tegas JPU saat membacakan poin dakwaan di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Respons Tim Hukum dan Rencana Eksepsi
Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh pihak Kejaksaan, tim kuasa hukum Roy Suryo secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya dan berencana untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Pihak pengacara mengklaim bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur (obscuur libel) serta tidak memenuhi syarat formil penyusunan dakwaan.
"Kami menilai ada kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi secara tertulis yang akan kami bacakan pada persidangan pekan depan," ujar perwakilan tim penasihat hukum Roy Suryo seusai persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari kerja kepada pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan berkas eksepsi. Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Comments (0)