MKD DPR Perkuat Pengawasan Etika Anggota Dewan

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika para anggota dewan melalui pengawasan yang lebih ketat. Pernyataan ini disampaikan dalam Ra...

Jul 12, 2026 - 08:07
0 0
MKD DPR Perkuat Pengawasan Etika Anggota Dewan

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika para anggota dewan melalui pengawasan yang lebih ketat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno MKD yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR, tanpa pandang bulu. "MKD hadir untuk memastikan bahwa anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dasar Hukum dan Pembentukan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3. Lembaga ini bersifat tetap dan beranggotakan 17 orang yang berasal dari seluruh fraksi di DPR, dengan susunan satu ketua, empat wakil ketua, dan dua belas anggota.

Keanggotaan MKD ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 1 Oktober 2024, dengan masa jabatan lima tahun. Habiburokhman dari Fraksi Gerindra terpilih sebagai ketua, didampingi oleh wakil ketua dari Fraksi PDI-P, Golkar, PKB, dan NasDem. Komposisi ini mencerminkan prinsip proporsionalitas perolehan kursi di DPR.

Tugas dan Wewenang Strategis

Berdasarkan Pasal 122 UU MD3, MKD memiliki tugas utama: memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan oleh anggota DPR, menetapkan putusan atas hasil pemeriksaan itu, dan menyusun serta menjaga Kode Etik DPR. Wewenangnya mencakup pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar, hingga penjatuhan sanksi administrasi.

Habiburokhman menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan di DPR, atau bahkan pemberhentian tetap. "Kami memiliki instrumen lengkap untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Tidak ada kekebalan bagi siapapun yang terbukti melanggar," tegasnya.

Mekanisme Penanganan dan Transparansi

Mekanisme pengaduan diawali dengan laporan tertulis dari masyarakat atau anggota DPR sendiri ke Sekretariat MKD. Panitera MKD mencatat dan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, kemudian sidang pleno memutuskan apakah laporan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan. Semua proses ini harus dijalankan dalam koridor hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.

Adang Daradjatun, mantan Ketua MKD periode sebelumnya, dalam kesempatan terpisah mengapresiasi langkah transparansi yang diambil MKD saat ini. "Publik perlu tahu bahwa MKD bukan lembaga yang diam, tetapi terus bekerja meskipun jarang terekspos media," katanya. Ia menambahkan bahwa selama kepemimpinannya, MKD telah memeriksa puluhan kasus, mulai dari pelanggaran etika ringan hingga dugaan penerimaan suap yang melibatkan anggota dewan.

Tantangan dan Evaluasi Publik

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Boni Hargens, menilai MKD menghadapi tantangan besar untuk membangun kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal DPR. "Sejarah menunjukkan bahwa MKD sering dianggap hanya memberikan sanksi ringan kepada pelanggar. Padahal, ekspektasi masyarakat tinggi," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (15/1/2025).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa MKD akan meningkatkan komunikasi publik melalui laporan berkala yang diunggah di situs resmi DPR. "Kami berencana merilis statistik penanganan kasus secara triwulanan agar masyarakat dapat memantau kinerja MKD secara objektif," jelasnya.

Hingga kuartal pertama 2025, MKD tercatat menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik, dengan rincian enam kasus telah diputus, empat kasus dalam tahap pemeriksaan, dan empat lainnya masih diverifikasi. Data tersebut menunjukkan bahwa MKD terus bekerja menindaklanjuti setiap aduan.

Dengan berbagai langkah tersebut, MKD DPR RI berupaya memulihkan citra parlemen yang kerap dinilai rendah oleh publik. Habiburokhman menutup pernyataannya dengan penekanan: "Kami tidak akan menjadi lembaga yang hanya formalitas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan, demi kehormatan DPR dan kepercayaan rakyat."

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User