Airlangga Pastikan PP Pusat Finansial Bali Rampung Sebelum 16 Agustus
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Provinsi Bali resmi ditetapkan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kepastian tersebut...
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Provinsi Bali resmi ditetapkan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi terbatas di Jakarta, Senin (12/8/2025). Airlangga memastikan landasan hukum utama proyek strategis itu, berupa Peraturan Pemerintah (PP), akan rampung sebelum 16 Agustus 2025.
Penunjukan Bali sebagai pusat keuangan global merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan telah melalui kajian mendalam lintas kementerian. Lokasi di Pulau Dewata dinilai memiliki infrastruktur pendukung, konektivitas penerbangan internasional, serta ekosistem pariwisata yang mampu menopang kegiatan finansial bertaraf dunia. "Kami menargetkan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum PFII dapat diselesaikan paling lambat 15 Agustus 2025, sehingga dapat diumumkan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia," ujar Airlangga seusai rapat.
Proses Finalisasi Regulasi Dipercepat
Menurut Menko Airlangga, draf PP saat ini telah memasuki tahap finalisasi harmonisasi antarkementerian. Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian itu melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Investasi, serta Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan substansi regulasi selaras dengan kebutuhan pengembangan jasa keuangan internasional. "Harmonisasi antarkementerian sudah hampir selesai. Tinggal menunggu beberapa penyesuaian teknis terkait insentif fiskal dan status kelembagaan," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen yang dibahas, PP tersebut akan mengatur pembentukan otoritas khusus, rezim perpajakan yang kompetitif, kemudahan perizinan, serta standar operasional yang mengacu pada praktik terbaik pusat keuangan global seperti Dubai International Financial Centre. Airlangga menekankan bahwa percepatan ini penting agar momentum investasi tidak hilang dan Indonesia segera memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menyaingi pusat keuangan lain di Asia Tenggara.
Alasan Strategis Pemilihan Bali
Bali dipilih setelah melalui evaluasi sejumlah alternatif lokasi, termasuk Jakarta dan Batam. Keunggulan Bali sebagai destinasi global dengan fasilitas akomodasi premium, akses transportasi langsung ke kota-kota besar dunia, serta gaya hidup internasional menjadi pertimbangan utama. Pemerintah menilai keberadaan PFII di Bali akan memperkuat daya saing ekonomi nasional, menarik investasi asing langsung, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi di sektor jasa keuangan. Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan PFII ditargetkan mampu menarik investasi hingga 10 miliar dolar AS dalam lima tahun pertama operasional.
"Bali bukan hanya ikon pariwisata, tetapi juga memiliki potensi besar menjadi magnet bagi para pelaku industri keuangan global. Kami ingin membangun ekosistem yang mengintegrasikan keuangan syariah, teknologi finansial, dan manajemen kekayaan," tegas Airlangga.
Dukungan Pemerintah Daerah dan DPR
Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik keputusan tingkat pusat. Gubernur Bali telah menyatakan kesiapan menyediakan lahan dan infrastruktur dasar, termasuk konektivitas digital berkecepatan tinggi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan paket insentif daerah serta percepatan perizinan bagi investor yang akan membuka kantor di kawasan PFII. "Kami sudah berkoordinasi dengan pusat dan siap memfasilitasi," ujarnya.
Dukungan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Seorang anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan menegaskan pentingnya transparansi dalam pemberian insentif dan jaminan kepastian hukum. "PP ini harus clear and clean, sehingga tidak ada celah bagi praktik yang merugikan negara. Kami akan mengawal agar aturan turunannya segera diterbitkan," katanya. Fraksi-fraksi di DPR, menurut sumber, tengah menyiapkan pembahasan untuk mengawal regulasi turunan setelah PP disahkan.
Target Operasional dan Dampak Ekonomi
Airlangga menjelaskan, begitu PP diundangkan, pemerintah akan segera membentuk Badan Otoritas Pengelola PFII. Pembangunan infrastruktur fisik tahap pertama ditargetkan dimulai pada awal 2026 dengan fokus pada kawasan inti seluas 50 hektare. Operasional awal diharapkan berjalan pada 2028 dengan menarik sedikitnya 200 lembaga keuangan global dan regional. "Kami ingin PFII menjadi pusat keuangan syariah, fintech, dan wealth management yang paling kompetitif di Asia Tenggara," tegasnya.
Proyek ini dinilai akan mendiversifikasi ekonomi Bali yang selama ini sangat bergantung pada sektor pariwisata. Pengamat ekonomi memperkirakan PFII dapat menciptakan lebih dari 30.000 lapangan kerja langsung dan tidak langsung, sekaligus mendorong peningkatan produk domestik regional bruto Bali hingga dua digit dalam satu dekade. Pemerintah pusat juga menargetkan masuknya talenta global yang akan memicu transfer pengetahuan bagi tenaga kerja lokal.
Koordinasi Lintas Sektor Diperketat
Dalam rapat yang sama, Menko Perekonomian meminta seluruh kementerian dan lembaga mempercepat penyelesaian aturan turunan, seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif pajak dan peraturan OJK tentang kelembagaan jasa keuangan di kawasan PFII. "Saya minta tidak ada ego sektoral. Semua harus bergerak cepat agar momentum ini tidak hilang dan Indonesia bisa memiliki pusat keuangan internasional yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi," katanya.
Dengan rampungnya PP sebelum 16 Agustus, pemerintah berharap dapat menyampaikan perkembangan penting ini dalam pidato kenegaraan di hadapan DPR RI. Langkah itu sekaligus menegaskan komitmen Indonesia membangun arsitektur keuangan nasional yang lebih kokoh dan diakui dunia.
Baca juga:
Comments (0)