MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal UU Pilkada, Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Berlangsung Langsung
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Dalam putusannya, MK menegaska
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa secara faktual pemilihan kepala daerah di Indonesia telah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sehingga dalil yang dikemukakan para pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) dengan nomor perkara 195/PUU-XXIV/2026. Majelis hakim konstitusi secara tegas menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Vendy Setiawan dan kawan-kawan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MK yang dikutip dari dokumen resmi yang diterima media kami, Selasa (30/6/2026).
Para pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa ini sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam dalilnya, para pemohon mempersoalkan esensi dari definisi pemilihan kepala daerah yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemilihan langsung.
Namun, MK dalam pertimbangannya menilai bahwa praktik penyelenggaraan pilkada di Indonesia selama ini telah membuktikan bahwa rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk memilih pemimpin di daerahnya masing-masing. Mekanisme pemungutan suara yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dianggap telah cukup menjadi bukti bahwa pilkada berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hakim konstitusi juga menyoroti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma yang diuji. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari keberadaan Undang-Undang Pilkada masih tetap relevan dan tidak bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya putusan ini, maka ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menekankan bahwa perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Putusan ini menjadi salah satu dari sekian banyak gugatan yang masuk ke MK terkait regulasi pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, MK juga telah menangani sejumlah permohonan serupa yang pada intinya mempersoalkan mekanisme pilkada langsung, namun mayoritas di antaranya berakhir dengan amar putusan yang meneguhkan prinsip bahwa pemilihan oleh rakyat adalah wujud nyata dari kedaulatan di tangan rakyat.
Comments (0)