Oct 08, 2026
Politik

MK Tolak Gugatan Administrasi Pendidikan Gibran dalam Sidang PHPU

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang menguji syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibr...

MK Tolak Gugatan Administrasi Pendidikan Gibran dalam Sidang PHPU

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang menguji syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mempersoalkan pemenuhan kualifikasi pendidikan formal calon wakil presiden saat pendaftaran. Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES/2024 itu disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa gugatan terhadait kelengkapan dokumen administrasi calon wakil presiden tidak dapat dikabulkan. Penolakan tersebut diambil setelah jalannya persidangan yang menghadirkan pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, serta pihak terkait dalam perkara. Mahkamah berpendapat bahwa pemeriksaan kelengkapan dan keaslian dokumen calon peserta pemilu merupakan ranah administrasi penyelenggara pemilu, bukan ranah pengadilan konstitusi.

Alasan Gugatan Syarat Pendidikan Diajukan

Permohonan diajukan dengan dasar dugaan bahwa bukti pendidikan tingkat sarjana yang dilampirkan calon wakil presiden terpilih tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu. Pemohon menilai dokumen bukti pendidikan diunggah di luar jadwal pendaftaran pasangan calon, sehingga keabsahannya perlu diperiksa. Selain itu, pemohon menganggap KPU sebagai lembaga yang menerima dan memverifikasi pendaftaran telah mengesahkan berkas yang dipersoalkan tanpa melakukan pengujian memadai.

Dalam tuntutannya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasangan calon yang diusung tidak memenuhi syarat administrasi dan memerintahkan penyelenggara melakukan langkah koreksi atas hasil penetapan pasangan calon. Dalil tersebut dikembangkan dengan merujuk pada peraturan pelaksana pemilu yang mengatur kelengkapan dokumen pendaftaran, khususnya bukti pendidikan formal bagi calon presiden maupun calon wakil presiden.

Pertimbangan Majelis soal Kewenangan Uji Dokumen

Mahkamah menempatkan persoalan tersebut sebagai perkara administratif yang telah diselesaikan dalam tahapan pemilu. Dalam pertimbangannya, majelis mengingatkan bahwa pemeriksaan berkas pendaftaran calon, termasuk keaslian dan ketepatan waktu unggah dokumen, berada pada wewenang Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU tentang Pemilihan Umum. Mahkamah tidak berwenang menjadi instansi faktual yang memeriksa ulang keabsahan dokumen individual calon dalam kerangka perselisihan hasil pemilu.

Majelis juga menilai bahwa dalil pemohon tidak menunjukkan hubungan langsung antara administrasi dokumen pendidikan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara sehingga dapat mengubah ketetapan hasil pemilu. Karena itu, gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sebagai perkara PHPU. Sikap tersebut konsisten dengan prinsip bahwa perbedaan mengenai kelayakan administratif calon telah diatur mekanisme keberatannya sebelum masa kampanye berlangsung.

Selain itu, majelis mempertimbangkan bahwa telah dibuka mekanisme keberatan dan sengketa administratif di tingkat penyelenggara pemilu, yang memungkinkan pemohon mengajukan keberatan atas kelengkapan dokumen calon. Tidak digunakannya jalur tersebut membuat permohonan di Mahkamah dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Dalam praktik pemeriksaan perkara pemilu, mahkamah berulang kali menegaskan batas antara kewenangan konstitusional dan kewenangan administratif penyelenggara.

Implikasi Putusan bagi Tahapan Pemilu

Dengan ditolaknya permohonan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta hasil rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan akibat gugatan terkait syarat pendidikan. Keputusan ini menegaskan kedudukan calon wakil presiden terpilih sebagai pihak yang telah memenuhi verifikasi penyelenggara pada tingkat pendaftaran. Perkara tersebut merupakan satu dari beberapa pengaduan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadait pasangan calon nomor urut 02 beserta pendampingnya.

Selain sengketa administrasi pendidikan, mahkamah juga menggelar perkara lain terkait syarat usia calon wakil presiden yang diadukan melalui uji materi terpisah terhadap ketentuan umur dalam undang-undang pemilu. Upaya hukum terhadait putusan PHPU dibatasi pada ketentuan peninjauan kembali dengan syarat yang ketat, sehingga tidak tersedia ruang banding biasa seperti pada perkara peradilan umum. Pemohon punya waktu mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah putusan dibacakan secara resmi.

Secara keseluruhan, perkara ini mempertegas bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan peran sebagai penegak konstitusi, bukan sebagai pengganti penyelenggara pemilu dalam verifikasi dokumen. Penegasan itu penting untuk menjaga kepastian hukum tahapan Pemilihan Presiden 2024 sekaligus menjaga pembagian kewenangan antarlembaga negara dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User